Home / Uncategorized

Rabu, 30 Agustus 2023 - 01:00 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Berhasil Diamankan

 

PASURUAN KOTA – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan menangkap 4 orang tersangka pengedar, selama Operasi Tumpas Semeru mulai 14-25 Agustus 2023.

Keempat pelaku tersebut inisial A (30), warga Kota Probolinggo yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ternyata seorang residivis yang pernah melakukan tindak kejahatan dengan kasus yang sama. Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 20,34 gram.

Berikutnya seorang perempuan berinisial YW (28), warga Desa Plososari, kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dan inisial MS (35) yang sama-sama kedapatan mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidy sebanyak 4000 butir lebih.

Tersangka selanjutnya adalah S (38), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati yang terbukti kedapatan mengedarkan narkotika jenis Sabu seberat 0,35 gram.

Baca juga  Bupati Anwar Sadat Hadiri Apel Kesiapan, dalam rangka Tanggap Darurat Bencana

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan bahwa dari kedua tersangka penyalahgunaan narkoba, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20,69 gram shabu. Sedangkan perihal penggunaan obat keras, sebanyak 5.300 pil Trihex berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Ada satu pelaku seorang perempuan. Tapi kami tidak tebang pilih, sehingga kami amankan karena telah melakukan tindakan kejahatan dalam mengedarkan narkotika,” kata AKBP Makung saat memimpin Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (28/8).

Dengan diamankannya empat pelaku, Kapolres Makung menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama memerangi peredaran gelap narkoba.

Selain dampak negatif yang luar biasa bagi generasi muda, Narkoba juga mengancam kesehatan masyarakat. Baik jiwa maupun raga.

Baca juga  Polres Batu Bersama Forkopimda Siagakan Personel Penanganan Bencana Alam

“Kalau ada informasi tentang peredaran, contohnya di dekat tempat tinggal warga, jangan sungkan sungkan untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat. Karena narkoba harus terus kita berantas,” tegasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lambat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sedangkan untuk kedua tersangka penyalahgunaan obat keras dan berbahaya secara terbukti melanggar Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Uncategorized

Polsek Maliku Melaksanakan Kryd Tekan Angka Kriminalitas di wilkumnya.

Artikel

Bupati Sidrap Terpilih SAR Langsung Gerak Cepat Carikan Anggaran Untuk Jembatan Bulucendrana – Betao

Artikel

Dihadiri Presiden, Kapolri Pastikan Beri Pengamanan-Pelayanan Terbaik May Day Fiesta

Artikel

Warga Nganjuk Jadi Korban, Aksi Debt Collector Nyaris Bahayakan Nyawa

BERITA UTAMA

Secara Bergotong Royong, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Warga Pemasangan Gorong Gorong

Artikel

Serahkan SK Kepengurusan Ke Korwil Pinrang, Risal Bakri Harap Jaga Marwah FPII, Jalin Silaturhami dan Jaga Kekompakan