Home / Uncategorized

Rabu, 6 September 2023 - 19:54 WIB

Oknum Warga Sengaja Bongkar Talud Dk Ngropoh Desa Pancur Demi Kepentingan Pribadi: Tanggung Jawab Kepala Desa Patut Di Pertanyakan

Targetnews.id,Rabu, 6 September 2023 – 15:45 WIB Bangunan Talud Dukuh Ngropoh Desa Pancur Sengaja Dibongkar: Tanggung Jawab Kepala Desa Patut Di Pertanyakan
Foto: Oknum Warga Sengaja Bongkar Talud Dk Ngropoh Desa Pancur Demi Kepentingan Pribadi: Tanggung Jawab Kepala Desa Patut Di Pertanyakan

Foto: Oknum Warga Sengaja Bongkar Talud Dk Ngropoh Desa Pancur Demi Kepentingan Pribadi: Tanggung Jawab Kepala Desa Patut Di Pertanyakan
Rembang,Targetnews.id Bangunan talud sepanjang jalan Dukuh Ngropoh Desa Pancur Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang terpantau awak media ada beberapa titik kerusakan yang diduga sengaja di bongkar.

Dilihat titik kerusakan, kuat dugaan seperti sengaja di bongkar, melihat kondisi sekitar merupakan lahan perkebunan tebu yang telah selesai masa panen.

Baca juga  Pastikan Peralatan Pos Kondisi Baik, Satgas Yonif 611/Awang Long melaksanakan Pengecekan Perlengkapan Inventaris Pos

Saat diklarifikasi awak media Kepala Desa Pancur melalui Sekretarisnya Ansori, menyampaikan,” Bahwa itu memang sengaja dibongkar oleh pemilik sawah disitu mas, ujarnya

Saat musim panen tebu tahun ini, talud tersebut sengaja dibongkar dipakai akses keluar masuknya kendaraan pengangkut tebu.

Namun, terkait pembongkaran itu dari pemilik lahan tidak pernah ada konfirmasi dengan pemerintah desa, kami pun juga menyadari, sebab itu juga merupakan warga desa pancur juga,” dalihnya.

Saat awak media menanyakan siapa nantinya yang bertanggung jawab mengembalikan bangunan seperti semula, Ansori berdalih, ” ya kemungkinan pemilik lahan nanti tau sendiri lah, bakal di perbaiki lagi,” tukasnya.

Baca juga  Satgas Pam, Obvitnas Yonif 611/Awang Long Memonitoring dan Mendukung Kegiatan Pembagian BLT di Kampung Nayaro

Terkait bangunan Talud menggunakan anggaran pemerintah dimana tujuannya untuk pembangunan kemajuan desa, tidak seharusnya secara sepihak main bongkar, jelas yang demikian merugikan negara, Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Pasal 522. Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

di kutip dari media http://sinarrayanews.com
mamik gaul

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Komandan Pasmar 3 Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Yonmarhanlan X Jayapura

Uncategorized

Apel Pagi di Mapolresta Palangka Raya, Kabag Ops: Terima Kasih Rangkaian Pam Tabligh Akbar Berjalan Baik

Artikel

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan Kepada Dansat Jajaran TNI

BERITA UTAMA

RUKO RESTORAN & ISTANA KUE CITA RASA JALAN H.AGUS SALIM TINGGAL MENUNGGU EKSEKUSI PN PONTIANAK

BERITA UTAMA

Motivasi Tinggi Atlet Binsat Resimen Artileri 2 Marinir Tampil All Out Dalam Lomba Menembak Try Out Pasmar 2.

Artikel

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Warga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Meminta Warga Untuk Melaporkan Bila Terjadi Pungli