Home / Uncategorized

Rabu, 6 September 2023 - 19:54 WIB

Oknum Warga Sengaja Bongkar Talud Dk Ngropoh Desa Pancur Demi Kepentingan Pribadi: Tanggung Jawab Kepala Desa Patut Di Pertanyakan

Targetnews.id,Rabu, 6 September 2023 – 15:45 WIB Bangunan Talud Dukuh Ngropoh Desa Pancur Sengaja Dibongkar: Tanggung Jawab Kepala Desa Patut Di Pertanyakan
Foto: Oknum Warga Sengaja Bongkar Talud Dk Ngropoh Desa Pancur Demi Kepentingan Pribadi: Tanggung Jawab Kepala Desa Patut Di Pertanyakan

Foto: Oknum Warga Sengaja Bongkar Talud Dk Ngropoh Desa Pancur Demi Kepentingan Pribadi: Tanggung Jawab Kepala Desa Patut Di Pertanyakan
Rembang,Targetnews.id Bangunan talud sepanjang jalan Dukuh Ngropoh Desa Pancur Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang terpantau awak media ada beberapa titik kerusakan yang diduga sengaja di bongkar.

Dilihat titik kerusakan, kuat dugaan seperti sengaja di bongkar, melihat kondisi sekitar merupakan lahan perkebunan tebu yang telah selesai masa panen.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Cegah KDRT di Dusun Ndekok

Saat diklarifikasi awak media Kepala Desa Pancur melalui Sekretarisnya Ansori, menyampaikan,” Bahwa itu memang sengaja dibongkar oleh pemilik sawah disitu mas, ujarnya

Saat musim panen tebu tahun ini, talud tersebut sengaja dibongkar dipakai akses keluar masuknya kendaraan pengangkut tebu.

Namun, terkait pembongkaran itu dari pemilik lahan tidak pernah ada konfirmasi dengan pemerintah desa, kami pun juga menyadari, sebab itu juga merupakan warga desa pancur juga,” dalihnya.

Saat awak media menanyakan siapa nantinya yang bertanggung jawab mengembalikan bangunan seperti semula, Ansori berdalih, ” ya kemungkinan pemilik lahan nanti tau sendiri lah, bakal di perbaiki lagi,” tukasnya.

Baca juga  Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Narkoba Berhasil Amankan 26 Tersangka

Terkait bangunan Talud menggunakan anggaran pemerintah dimana tujuannya untuk pembangunan kemajuan desa, tidak seharusnya secara sepihak main bongkar, jelas yang demikian merugikan negara, Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Pasal 522. Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

di kutip dari media http://sinarrayanews.com
mamik gaul

Share :

Baca Juga

Artikel

Agar Masyarakat Tertib, Dalam Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Pembinaan Kepada Pengendara Yang Tidak Memakai Helm

BERITA UTAMA

KAPOLRES MELAWI BANTAH BERITA YANG MENYUDUTKAN DIRINYA. M.SYAFI’I : ITU BERITA HOAX

Uncategorized

Peduli Stanting Babinsa Bersama Aparat Desa Bagikan Sembako

Uncategorized

Petugas menempelkan Maklumat Kapolda di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Artikel

Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu. Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Batu Ke-24 Tahun 2025. Semoga Mbatu Sae

Artikel

Babinsa Kelurahan Kepanjenkidul Bersama Warga Bangun Tanggul Penahan Abrasi Dan Bersihkan Sampah Di Sungai

BERITA UTAMA

Selama Ramadhan, Polsek Rowosari Gencarkan Operasi Pekat

Uncategorized

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala