Home / Uncategorized

Rabu, 6 September 2023 - 19:54 WIB

Oknum Warga Sengaja Bongkar Talud Dk Ngropoh Desa Pancur Demi Kepentingan Pribadi: Tanggung Jawab Kepala Desa Patut Di Pertanyakan

Targetnews.id,Rabu, 6 September 2023 – 15:45 WIB Bangunan Talud Dukuh Ngropoh Desa Pancur Sengaja Dibongkar: Tanggung Jawab Kepala Desa Patut Di Pertanyakan
Foto: Oknum Warga Sengaja Bongkar Talud Dk Ngropoh Desa Pancur Demi Kepentingan Pribadi: Tanggung Jawab Kepala Desa Patut Di Pertanyakan

Foto: Oknum Warga Sengaja Bongkar Talud Dk Ngropoh Desa Pancur Demi Kepentingan Pribadi: Tanggung Jawab Kepala Desa Patut Di Pertanyakan
Rembang,Targetnews.id Bangunan talud sepanjang jalan Dukuh Ngropoh Desa Pancur Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang terpantau awak media ada beberapa titik kerusakan yang diduga sengaja di bongkar.

Dilihat titik kerusakan, kuat dugaan seperti sengaja di bongkar, melihat kondisi sekitar merupakan lahan perkebunan tebu yang telah selesai masa panen.

Baca juga  Kodim 1002/HST Berikan Sentuhan Kasih di Desa Pambakulan

Saat diklarifikasi awak media Kepala Desa Pancur melalui Sekretarisnya Ansori, menyampaikan,” Bahwa itu memang sengaja dibongkar oleh pemilik sawah disitu mas, ujarnya

Saat musim panen tebu tahun ini, talud tersebut sengaja dibongkar dipakai akses keluar masuknya kendaraan pengangkut tebu.

Namun, terkait pembongkaran itu dari pemilik lahan tidak pernah ada konfirmasi dengan pemerintah desa, kami pun juga menyadari, sebab itu juga merupakan warga desa pancur juga,” dalihnya.

Saat awak media menanyakan siapa nantinya yang bertanggung jawab mengembalikan bangunan seperti semula, Ansori berdalih, ” ya kemungkinan pemilik lahan nanti tau sendiri lah, bakal di perbaiki lagi,” tukasnya.

Baca juga  Musyawarh Desa Gelar Penetapan RKPDes TA 2025 Pemerintah Desa Bumiharja Di Pendopo Balaidesa Bumiharja

Terkait bangunan Talud menggunakan anggaran pemerintah dimana tujuannya untuk pembangunan kemajuan desa, tidak seharusnya secara sepihak main bongkar, jelas yang demikian merugikan negara, Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Pasal 522. Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

di kutip dari media http://sinarrayanews.com
mamik gaul

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Awas, Ada Cyber Bulying

Uncategorized

Untuk cegah Karhutla Personil Satsamapta Polres Pulpis laks Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Mengawali Kegiatan Dengan Laksanakan Serah Terima Piket Jaga Mako

Uncategorized

Personil SatBinmas Polres Pulpis sambang, Sosialisasi dan penyuluhan TPPO sekaligus berikan himbauan Kamtibmas tingkatkan keamanan

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Kepedulian Koramil 1612-05/Elar Dalam Menjaga Keamanan Turnamen Olahraga St Paulus Cup

Uncategorized

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Artikel

TERJADI KECELAKAAN KERETA API TRAGIS DI KEDIRI MERENGGUT SATU NYAWA MELAYANG.