Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM

Rabu, 13 September 2023 - 23:17 WIB

Polres Batang Ungkap Kasus Peredaran Produk Pangan Expired

BATANG – Satreskrim Polres Batang berhasil membongkar sindikat pengedar dan pengubah masa kedaluwarsa produk makanan dan minuman. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak kejahatan ini.

Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial AS (39 tahun) dan TSS (34 tahun), keduanya merupakan warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta MS (39 tahun), warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan barang di rumah kontrakan tersangka di daerah Kecamatan Tersono.

Baca juga  Panglima TNI Terima Kunjungan Kepala BNPT RI

“Berhasil kita ungkap berkat adanya laporan masyarakat yang mengetahui sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tersono digunakan para tersangka sebagai gudang makanan kedaluwarsa,” ungkap Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol Raharja dan Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di depan lobi Mapolres, Rabu (13/9/2023).

Modus operandinya, tersangka sengaja membeli produk barang berupa berbagai jenis makanan dan minuman yang sebagian besar diketahuinya sudah habis masa kedaluwarsa.

“Terhadap tulisan tanggal kedaluwarsa dihapus dan diubah sehingga terhadap produk tertulis untuk tanggal kadaluwarsa (expired date) menjadi masih berlaku, untuk kemudian produk dijual kembali,” jelasnya.

Baca juga  Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tiga tersangka yakni pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 143 UURI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu Laksanakan Kegiatan Patroli Kamtibmas guna Cipkon Stabilitas Sitkamtibmas yang aman terkendali.

Artikel

Antisipasi Arus Balik Mudik Kedua Polres Kediri Tingkatkan Patroli Rutin Obyek Vital

Artikel

Anggota Satpolair Berikan Edukasi Terkait Larangan Penggunaan Zat Berbahaya Saat Mencari Ikan

Artikel

Jelang Agustus Babinsa Jajaran Kodim 1009/Tla Mulai Siapkan Pasukan Pengibar Bendera Tingkat Kecamatan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 17 Adimulyo Pemberian Wasbang dan Sosialisasi Bullying dengan Kepala Sekolah SD N Mangunharjo

Artikel

Diakhir Jabatan, Kapolsek Dlanggu Hadiri Acara Kenduri di Makam Umum Mbah Sentono

Artikel

Patroli Jalan Kaki, Kapolrestabes Surabaya di KBS, Bagi Cokelat dan Jamin Keamanan Pengunjung

Artikel

Personel Polsek Pandih Batu Rutin Gelar Kegiatan Kegiatan Patroli Malam