Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM

Rabu, 13 September 2023 - 23:17 WIB

Polres Batang Ungkap Kasus Peredaran Produk Pangan Expired

BATANG – Satreskrim Polres Batang berhasil membongkar sindikat pengedar dan pengubah masa kedaluwarsa produk makanan dan minuman. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak kejahatan ini.

Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial AS (39 tahun) dan TSS (34 tahun), keduanya merupakan warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta MS (39 tahun), warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan barang di rumah kontrakan tersangka di daerah Kecamatan Tersono.

Baca juga  Baur Komsos Koramil 04/Kra Sebagai Nara Sumber Kegiatan Pelatihan Tanggap Bencana.

“Berhasil kita ungkap berkat adanya laporan masyarakat yang mengetahui sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tersono digunakan para tersangka sebagai gudang makanan kedaluwarsa,” ungkap Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol Raharja dan Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di depan lobi Mapolres, Rabu (13/9/2023).

Modus operandinya, tersangka sengaja membeli produk barang berupa berbagai jenis makanan dan minuman yang sebagian besar diketahuinya sudah habis masa kedaluwarsa.

“Terhadap tulisan tanggal kedaluwarsa dihapus dan diubah sehingga terhadap produk tertulis untuk tanggal kadaluwarsa (expired date) menjadi masih berlaku, untuk kemudian produk dijual kembali,” jelasnya.

Baca juga  Tradisi Penerimaan dan Pelepasan Danrem 072/Pamungkas

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tiga tersangka yakni pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 143 UURI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Progo 2023

BERITA UTAMA

Wabup Tanjab barat Katamso Resmikan Pelatihan Bisnis Mangrove Inklusif, Pangkal Babu

BERITA UTAMA

Jaga Situasi Kamtibmas, Polres Tegal Kota Gencarkan Patroli dan Safari Sholat Subuh

Artikel

PTPN IV PalmCo Gulirkan Rp7,4 Miliar Program TJSL Momen Natal dan Tahun Baru

Artikel

Dandim 1420/Sidrap Hadiri Apel Gelar Pergeseran Pasukan (Serpras) OPS Mantap Brata PAM Pemilu

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

Artikel

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Artikel

Bentuk Prajurit TNI Bermental Tangguh Dan Berakhlak Mulia, Menart 2 Marinir Ikuti Safari Bintal Terpadu TNI Angkatan Laut 2024