Home / Uncategorized

Senin, 18 September 2023 - 19:38 WIB

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

 

Polres Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau, Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Wayan melakukan sosialisasi saber pungli kepada Warga di Desa Tahawa, senin (18/09/2023).

Mencegahan pungli Bhabinkamtibmas menyampaikan sosialisasi saber pungli terkait pelayanan publik kepada warga, warga bisa ikut mengawasi pelayanan publik di Kantor Desa maupun pekerjaan fisik yang menggunakan dana Desa ucap Pak Wayan

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Rapat Musdes Pertanggungjawaban APBDes 2022 Dan Penetapan BLT

Kapolres Pulang Pisau Akbp Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Tengah Akp Eko Priyono ditempat terpisah menyampaikan Kami berharap warga ikut serta mengawasi kegiatan pelayanan publik di Desa Kususnya pembangunan fisik yang menggunakan dana Desa apabila warga menemukan praktek pungli segera laporkan ke Polsek Kahayan Tengah, tegas Kapolsek

Baca juga  Kenang Jasa Pahlawan, Kodim 1008/Tabalong dan Persit Cabang XXXI Ziarah Rombongan

“Dengan di laksanakan sosialisasi saber pungli masyarakat paham dan mengerti mekanisme pelaporan dan cara melaporkan ” tutup Akp Eko Priyono S.h

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Program “SIKAJA” Polres Pulang Pisau, Polisi Kawal Jenazah Menuju Pemakaman

Uncategorized

Gebyar Kampung glisgis mengadakan perayaan pesta Rakyat yang sangat luar biasa,

Uncategorized

Bati Tuud Koramil 13/Buluspesantren Hadirmu Pelantikan Perangkat Desa

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Patroli Daerah Rawan Laka

Uncategorized

Dandim 1208/Sambas Hadiri Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024.

BERITA UTAMA

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Dan Atensi Jalur Rawan Gangguan Kamtibmas Laka Lantas

BERITA UTAMA

Jamin Kamtibmas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lewati Rute Ini

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum