Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PENDIDIKAN / PERISTIWA

Sabtu, 23 September 2023 - 17:10 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 48 Poket Sabu Disita

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 48 Poket Sabu Disita

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 48 Poket Sabu Disita

 

SURABAYA – Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial ZA (36) warga Jalan Kupang Gunung Jaya Surabaya, setelah kedapatan mengedarkan
narkotika jenis sabu.

Tersangka ZA yang beroperasi sebagai tukang parkir ini mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Kupang Gunung Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebut, tersangka ZA dibekuk polisi saat berada di rumahnya, pada Senin, 14 Agustus 2023 sekira pukul 06.00 WIB.

Tersangka ZA sebelum dilakukan penangkapan sudah menjadi target operasi petugas kepolisian.

Baca juga  Problem Solving Polisi RW di Jember Mediasi Laporan Dugaan KDRT

Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di wilayah Kupang Gunung Jaya Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya, marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu.

“Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan. Kemudian pada Senin 14 Agustus 2023, polisi melakukan penggerebekan kemudian penangkapan yang saat itu ZA sedang mengemas sabu,” kata Daniel, Kamis (21/09/2023).

Saat ditangkap, polisi mendapat barang bukti berupa 48 poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 23,58 gram.

Baca juga  Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari seorang berinisial RO (DPO) pada Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, di daerah Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura.

Mereka membeli sebanyak 1 poket sabu dengan berat 5 gram dengan harga Rp. 4.750.000 untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan.

Lebih lanjut, AKBP Daniel menyampaikan tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Anil)

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 48 Poket Sabu Disita

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

WUJUD KEPEDULIAN TERHADAP MASYATAKAT BABINSA KORAMIL 13/BLSPN TAKZIYAH KE WARGA BINAAN

Artikel

Prajurit Korps Baret Merah Wilayah NTT Menggelar Acara Syukuran HUT Kopassus ke-73.

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Kendaraan Kelebihan Muatan

Artikel

Semakin Dekat Dengan Masyarakat, Satgas Yonif 6 Marinir Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Artikel

Kemanunggalan TNI Bersama Masyarakat Melaksanakan Karya Bakti Perbaikan Jembatan Penghubung antara Desa Miau Merah dan Desa Bukit Penai

Artikel

Arak Di Jual Bebas Di Warung Azuma Sarseng Desa Bangoan Kedungwaru, APH Polres Tulungagung Terkesan Tutup Mata

BERITA UTAMA

Polisi Bangun Sumur Bor di Banyuwangi Warga Bisa Nikmati Air Bersih Meski Musim Kemarau