Langgur MALUKU
Pemuda Katolik Komisariat Cabang Maluku Tenggara mengeluarkan pernyataan sikap melalui siaran pers terkait dugaan mengungkap kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan M. Thaher Hanubun, Bupati Maluku Tenggara.
Sabtu, 23/09/2023
Dalam pernyataan mereka, beberapa poin penting penting kemudian menjadi perhatian serius.
Salah satu poin penting adalah kajian hukum yang menyoroti bahwa penyelesaian di luar proses hukum peradilan yang telah terjadi antara keluarga pelapor dan keluarga terlapor, melanggar ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal 23 undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali jika pelakunya adalah seorang anak.
Pemuda Katolik menyatakan bahwa penyelesaian di luar peradilan dalam kasus ini menciderai semangat lahirnya UU TPKS dan bisa menjadi contoh buruk bagi individu atau kelompok lain yang ingin menghindari tanggung jawab hukum.
Selain itu, penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan, adat budaya, dan agama, bertentangan dengan substansi UU TPKS. UU ini memiliki fokus pada penegakan hukum dan rehabilitasi pelaku untuk mencegah kekerasan seksual berulang, seperti yang diatur dalam Pasal 3 undang-undang tersebut.
Dalam konteks ini, Pemuda Katolik berasumsi bahwa jika suatu negara tidak mampu menerapkan undang-undang ini, pelaku mungkin akan berulang kali melakukan perbuatan serupa tanpa menjalani proses rehabilitasi.
Poin lain yang ditemukan dalam kajian mereka adalah adanya upaya menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Maluku. Tindakan tersebut juga melanggar ketentuan undang-undang, seperti yang diatur dalam Pasal 19 undang-undang Nomor 12 Tahun 2012.
Pemuda Katolik berharap semua pihak, termasuk keluarga pelapor, akan bersedia kooperatif dan mematuhi proses penyidikan yang masih berlangsung di Polda Maluku. Dalam konteks ini, mereka mendukung profesionalitas Polri dalam mengusut dugaan TPKS ini untuk menjamin terwujudnya keadilan.
Pernyataan sikap dan tuntutan Pemuda Katolik:
1. Mendukung Profesionalitas Polri yang terus konsisten dalam menuntaskan kasus
dugaan pelecahan seksual, sekalipun telah dilaksanakan upaya damai antara keluarga
pelapor dan keluarga terlapor.
2. Mendesak Polda Maluku segera menggunakan kewenangannya dalam upaya utk menghadirkan pelapor dan saksi yang sudah tidak kooperatif lagi dalam perkara ini.
3. Mendesak Polda Maluku agar tegas mengambil tindakan hukum kepada semua pihak yang dengan sengaja menghalangi dan menggagalkan proses penyidikan yang
sementara berlangsung di Polda Maluku, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19
Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.
4. Meminta Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku segera menyampaikan usulan revisi
UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 kepada DPR RI karna terbukti telah gagal melindungi
korban karena masih ada ruang penyelesaian di luar proses peradilan pada kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kota Ambon.
5. Meminta Pengurus Pusat Pemuda Katolik melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan
untuk mengambil peran aktif dalam mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
6. Mendesak Komnas Perempuan segera membuat laporan resmi kepada Presiden RI,
Bapak Ir. Joko Widodo tentang dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kota Ambon, mengingat Terduga Pelaku saat ini adalah bupati aktif di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
7. Meminta perhatian serius Kapolri, Bapak Listyo Sigit untuk memantau dan mengawal
proses penyidikan di Polda Maluku agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan
aturan yang berlaku.
8. Mendesak Dewan Adat Ur Siuw – Lor Lim segera mengambil peran aktif dalam upaya
penyelesaian masalah Bupati Maluku Tenggara karena telah menjadi isu nasional yang berdampak tidak baik bagi nama baik daerah yang kita cintai bersama ini.
Report: limbad mokong ancene