Home / Artikel / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / KORUPSI / TargetNews.id

Selasa, 26 September 2023 - 16:21 WIB

Pimpinan Redaksi Media Sinarrayanews.com Angkat Bicara, Dugaan Pengadilan Agama Negeri Rembang Terima Suap

Foto: Pimpinan Redaksi Media Sinarrayanews.com Angkat Bicara, Dugaan Pengadilan Agama Negeri Rembang Terima Suap

Foto: Pimpinan Redaksi Media Sinarrayanews.com Angkat Bicara, Dugaan Pengadilan Agama Negeri Rembang Terima Suap

 

Rembang, Targetnews.id| Dugaan Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Rembang terima suap dari pengacara inisial A saat kepengurusan harta gono-gini dari klien inisial I terkuak lewat sambungan WhatsApp pimred media sinarrayanews.com pada Selasa, ( 26/09/2023 )

Kronologi bermula saat ( I ) memberikan pekerjaan kepengurusan sengketa harta gono-gini kepada pengacara tersebut, hingga dari kesepakatan terhitung nominal kepengurusan dengan biaya senilai 8 juta.

Dari pekerjaan tersebut ternyata pengacara A menyelesaikan perkara daripada I dengan hasil kesepakatan 10 persen dari nilai bangunan rumah yang berdiri diatas tanah bawaan tergugat kepada I

Dimana kepengurusan awal perjanjian senilai 8 juta sampai selesai, namun ditengah pekerjaan dari pihak pengacara meminta fi tambahan 17% lalu dari tawar menawar ketemu 7%, lalu turun lagi hanya meminta fi saja,” terang A

Baca juga  Asosiasi Petinggi Lurah Kota Batu. Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Batu Ke-23 Tahun 2024. Semoga Kota Batu Pariwisatanya Mendunia. Dan Sejahtera Masyarakat Desanya.

Dari keterangan pengacara A menyebutkan bahwa dari nilai nominal 8 juta ada nilai nominal 3juta yang ia serahkan kepada Hakim,” ujarnya.

Sementara itu Pimpinan Redaksi Media sinarrayanews.com saat di klarifikasi media Targetnews.id menyampaikan, ” Sebenarnya ini kan menyangkut kepengurusan terkait harta gono-gini istri saya dari mantan suaminya yang dulu,” ungkapnya.

Baca juga  Colling System Pasca Pilkada, Polres Bondowoso Gelar Baksos di Desa Terpencil

Saya sebagai suami meminta kejelasan dari pengacaranya istri, dari nominal biaya kepengurusan perkara tersebut kok dari pihak pengacara selalu meminta tambahan fi, jadi ini ada apa,” tuturnya.

Sehingga dari pembicaraan kami dengan pengacara A lewat sambungan WhatsApp tersampaikan bahwa ada nominal 3 juta yang di berikan pengacara A kepada hakim Pengadilan Agama Negeri Kabupaten Rembang,” tutur pimpred sinarrayanews.com.

Jelas ini merupakan kejanggalan terkait nominal 3 juta yang diberikan pengacara A kepada hakim Agama Negeri Rembang, ini masuknya uang untuk apa,” imbuhnya.

/Mamik Gaul

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 1008-03/Tanjung Hadiri Rapat Koordinasi KOSTRATANI Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2024

BERITA UTAMA

Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Maliku.

Artikel

Ketum umum,Pemuda Indonesia Minta Walikota Surabaya Tidak Usah Menggebu Gebu Mengenai Jukir di Swalayan

Artikel

OPEN TOURNAMENT TENIS LAPANGAN DALAM RANGKAHUT TNI PIALA PANGLIMA TNI

BERITA UTAMA

Ketua DPD Demokrat Kota Batu, Menghantarkan Bacalegnya Untuk Mendaftarkan Ke KPU

BERITA UTAMA

YONMARHANLAN IX AMBON TERIMA KUNJUNGAN KERJA KOMANDAN KORPS MARINIR

Artikel

Personel Satbinmas Polres Pulpis Sambangi warga masyarakat himbau ajak masyarakat peduli dengan kamtibmas

BERITA UTAMA

Sorot Terhadap Dunia Pendidikan Sekarang Mulai Terpuruk, Dengan Adanya Dugaan PUNGLI