Home / Uncategorized

Sabtu, 30 September 2023 - 15:35 WIB

Polres Jember Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Jember Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Jember Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

 

JEMBER – Satuan Reserse Kriminal dan Narkoba (Reskoba) Polres Jember,Polda Jatim kembali berhasil menangkap terduga pengedar Narkoba di depan gudang penampungan barang milik perusahaan pengiriman barang di Karang Rejo, Sumbersari, Jember.

Kasatreskoba Polres Jember Polda Jatim, AKP Sugeng Iryanto SH, menyebut Pelaku, bernama ESA (34), warga Kampung Osing Jember Lor, Patrang, Kabupaten Jember Jawa Timur pada hari Jumat (29/9).

“ESA kami tangkap saat tengah mengambil paketan barang ilegal berupa Pil Koplo di depan lokasi gudang penampungan barang salah satu perusahaan pengiriman paket barang,” ujar AKP Sugeng di Mapolres Jember, Sabtu (30/9).

Baca juga  Dandim 1612/Manggarai Letkol Arh Drian Priyambodo SE Mengerahkan Pasukannya untuk Pengamanan Pam VVIP Giat Incognito Presiden RI H. Joko Widodo dan Ibu Hj. Iriana Joko Widodo Beserta Keluarga di Labuan Bajo, Manggarai Barat

Pengungkapan itu kata AKP Sugeng merupakan hasil dari kerja nyata yang dilakukan oleh tim Reskoba Polres Jember dalam upaya memberantas peredaran pil koplo di masyarakat.

“Kami berhasil menangkap ESA di lokasi tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pil koplo yang siap diedarkan,”tambah AKP Sugeng Iryanto SH.

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal ini berupa, 1 (satu) kaleng berisi obat keras berbahaya jenis Trex logo Y sebanyak 1.000 butir, 1 (satu) unit handphone redmi note 9 warna hijau, Obat keras berbahaya jenis trex logo Y sebanyak 246 butir dan 1 Pack plastik klip.

Baca juga  Tingkatkan Hanpangan Wilayah Babinsa Sarang Burung Kolam Laksanakan Komsos Bersama Kelompok Tani

ESA akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI. No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan

“Ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak 5 milyar rupiah,” kata AKP Sugeng kepada wartawan. (Anil)

Polres Jember Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Banama Tingang 1×24 Jam Siap Melayani Masyarakat.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Edukasi Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Aktivis KAKI Berharap KPK Segera Tuntaskan Indikasi Penyimpangan di Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan

Artikel

Dandim 1714/ PJ, Ajak Seluruh Elemen Jaga Kondusifitas Di Kab. Puncak Jaya

Uncategorized

Dengan Blue Light Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya Tinjau Kondusifitas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas desa Talio Bripka Muliyadi sosialisasi Karhutla di desa binaannyaa

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Kades Lebaksiu Lor lman Sopa Lepas Gerak Jalan Sehat.