Home / Artikel / BERITA UTAMA / Tag / TargetNews.id / TNI

Selasa, 3 Oktober 2023 - 09:46 WIB

Cipta Kondisi Polisi Bersama TNI Amankan Ratusan Ranmor Diduga Untuk Bali di Kota Malang

 

MALANG KOTA – Ratusan motor berknalpot brong yang diduga akan digunakan untuk balap liar ( bali) berhasil diamankan oleh Polresta Malang Kota, Minggu dini hari (01/10).

Motor tersebut terjaring saat personel gabungan Polresta Malang Kota melakukan cipta kondisi bersama TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si menjelaskan kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan dengan unsur TNI dan stakeholder yang ada itu adalah untuk menciptakan dan menjaga kondusifitas khususnya di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

“Apapun yang berpotensi mengganggu ketertiban segera kita cegah, jika ada laporan atau aduan masyarakat segera kita tindaklanjuti dengan melakukan check ke lokasi dan recheck kebenarannya,”tegas Kombes Budi Hermanto, Senin (2/10).

Ia mengatakan penindakan motor berknalpot brong tidak lepas dari peran dan laporan masyarakat yang turut memantau kamtibmas di Kota Malang.

Baca juga  Pj Gubernur : Pemprov Sultra Akan Gunakan Manajemen Talenta Dalam Pengisian Jabatan

“Sebelum pelaksanaan patroli kami juga mendapat aduan dari masyarakat, kami merespons laporan masyarakat tentang penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang bising,”ujar Kombes BuHer ( sapaan akrab Kapolresta Malang Kota….red).

Dalam kegiatan cipta kondisi bersama TNI dan unsur terkait itu, Polresta Malang Kota berhasil menyita 167 unit motor dengan knalpot brong yang digunakan untuk balap liar.

“Penindakan di empat lokasi, diantaranya Jl Ciliwung, Jl Kaliurang, Araya (Jl Panji Suroso) dan Jl Besar Idjen, “terang Kombes Pol BuHer.

Ia menyebut para joki atau pelaku aksi balap liar itu rata-rata diusia produktif, paling muda berusia sekitar 18 tahun.

Sedangkan pelaku atau pemilik kendaraan tidak hanya dari Malang Raya saja, tapi ada kendaraan dari luar Kota Malang.

Baca juga  10 Ribu Pesilat PSHT, Datangi Markas Debt Collector dan Polrestabes

“Pelaku balap liar rata-rata masih diusia produktif, beberapa di antara pelaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan berasal dari wilayah Malang Raya dan Luar Kota Malang,”jelas Kombes BuHer.

Kapolresta Malang Kota Buher menambahkan pihaknya akan terus melakukan patroli rutin setiap saat.

Ia juga mengatakan kendaraan saat ini diamankan di Polresta Malang Kota selama 30 hari (bagi pelanggar yang mengikuti sidang dan membayar denda di Kejaksaan Negri Kota Malang hingga tanggal 26 Omtober).

Sementara pemilik atau pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran berulang akan diberi sansi penahanan kendaraan selama dua bulan dari penindakan.

“Syarat pengambilan bagi pemilik motor bisa mengambil motornya dengan membawa surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot standart aslinya (standart pabrik),” pungkas Kombes BuHer. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Ringankan Pekerjaan Warga Babinsa Sekura Bantu Cor Jalan Desa

BERITA UTAMA

Resmikan Mako Polsek Karang Penang yang Baru, Kapolres Sampang Sekaligus Pamit Pindah Tugas ke Polda Jatim

BERITA UTAMA

Kapolres dan Bupati Tinjau Pasar Beras Murah Gerakan Pangan Murah (GPM) di Pulang Pisau

Artikel

Tragedi kebakaran Melanda Kecamatan Cikupa, Tangerang, tujuh unit rumah kontrakan menjadi sasaran jago merah

BERITA UTAMA

Menjelang Pilkades Serentak 2023, Kapolres Pasuruan Gelar Dialog Dan Silaturahmi Bersama Perangkat Desa

BERITA UTAMA

Ketua Aliansi Wartawan Sampang (AWAS) Beri Bantuan Semen Kepada Janda Yang Rumahnya Di Bangun Secara Gotong Royong

Artikel

Mari Kita Ubah Pola Bertani Stop Buka Lahan Dengan Membakar

BERITA UTAMA

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Keselamatan kepada Pengendara