Acaranya Pembentukan Destana, SK-nya FPRB Bukan Berdasarkan Perka Nomor 1 Tahun 2012

Acaranya Pembentukan Destana, SK-nya FPRB Bukan Berdasarkan Perka Nomor 1 Tahun 2012

Acaranya Pembentukan Destana, SK-nya FPRB Bukan Berdasarkan Perka Nomor 1 Tahun 2012

 

SAMPANG TargetNews.id – Pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengundang tanda tanya sekaligus tawa getir. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pembentukan Destana yang semestinya merujuk pada regulasi resmi justru menyebut “Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB)” sebagai dasar legalitasnya.

Padahal, dasar hukum yang sah dan jelas mengenai pembentukan Destana adalah Peraturan Kepala BNPB (Perka BNPB) Nomor 1 Tahun 2012. Regulasi ini merupakan pedoman nasional dalam membentuk desa atau kelurahan yang tangguh terhadap bencana—yakni desa yang mampu mengenali ancaman, mengorganisasi sumber daya, dan memulihkan diri dari dampak bencana secara mandiri.

Baca juga  Babinsa Koramil/15 Klirong Dampingi Kegiatan Donor Darah

“Ini jadi aneh bin lucu. Masa SK Destana malah dikeluarkan atas nama FPRB? Padahal ada dasar hukum formal dari BNPB yang jelas. Ini seperti membangun rumah tanpa pondasi,” ujar salah satu pemerhati kebencanaan di Sampang yang enggan disebut namanya.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proses pembentukan Destana di daerah tersebut dilakukan tanpa pemahaman yang matang terhadap regulasi. Selain itu, hal ini bisa berdampak pada keabsahan program serta perlindungan hukum bagi komunitas yang seharusnya dilibatkan dan dilindungi dalam struktur Destana.

Sejumlah pihak pun meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat serta pemerintah kabupaten untuk segera melakukan evaluasi dan klarifikasi. Jangan sampai pembentukan Destana hanya menjadi proyek seremonial tanpa substansi, apalagi bertentangan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.

Baca juga  Jalin Sinergitas, Bati Tuud Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Program Jaksa Masuk Pesantren

“Tujuan utama Destana adalah membentuk masyarakat yang tangguh menghadapi bencana, bukan sekadar mengejar label atau program. Kalau dasar hukumnya saja tidak tepat, bagaimana masyarakat bisa merasa aman dan dilibatkan secara utuh?” sambung sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak BPBD Sampang mengenai alasan pemakaian FPRB sebagai dasar SK pembentukan Destana di wilayahnya.(Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polresta Magelang Ungkap Ratusan Kilogram Obat Mercon Berikut Bahan Bakunya

Artikel

Polres Bangkalan Grebek Rumah Diduga Tempat Peredaran Sabu, Enam Orang Diamankan

Uncategorized

Polsek Maliku Sampaikan Aplikasi Polri Super App kepada Masyarakat

Artikel

NELAYAN DIAMBANG KEHANCURAN! PUNGUTAN TEMPAT LABUH NAIK 200%, PEMERINTAH SENGAJA MEMISKINKAN RAKYAT?

Artikel

Hadiri Sedekah Bumi Karangreja, Sedulur Asrofi Apresiasi Kearifan Budaya Lokal

Uncategorized

Giat Rutin Yang ditingkatkan Polsek Sebangau Kuala

Uncategorized

Dukung Percepatan Swasembada Pangan, Dandim 0808/Blitar Bersinergi Ikuti Penanaman Benih Jagung Polres Blitar Kota

Artikel

Polres Lumajang Ungkap Kasus Judi Amankan 11 Tersangka