Surabaya, TargetNews.id. Sidang terdakwa Agus Anugerah Yahono terkait beli sabu seberat 3,40 gram dari Yohanes Raharjo Halim dan ganja seberat 98,49 gram, kembali digelar diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Dr Moch Arifin dari Rutan Medaeng Surabaya.
Dalam keterangan saksi Dr Moch Arifin dari Rutan Medaeng dipersidangan mengatakan, mengenai masalah kesehatan terdakwa Agus Anugerah Yahono mempunyai gangguan ansipi plus bipolar dan gangguan jiwa bipolar.
“Terdakwa Agus Anugerah Yahono di dalam rutan medaeng menjalani perawatan setiap hari Rabu di Poliklinik rutan medaeng,” kata Arifin, Rabu (1/11/2023)
Menurut Dr Moch Arifin,”Terdakwa Agus Anugerah Yahono ini ketergantungan narkotika.kalau tidak mengkonsumsi dengan sabu efek badannya lemas, mengeluh dan cemas. Dari pengakuan terdakwa Agus saat dirawat, sehingga kalau badannya lemas langsung pesan sabu sebanyak 5 gram untuk doping selama dua bulan,”Kata Dr Moch Arifin.
Tujuannya mengatasi kecemasan dalam dirinya sendiri. “Alasan memakai sabu kata terdakwa Agus sebagai obat kecemasan dan bipolar. Jadi selama terdakwa Agus Anugerah Yahono memakai sabu terdakwa tidak berobat ke dokter spesialis jiwa,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dr Moch Arifin menerangkan untuk mengatasi ketergantungan narkotika dan ingin benar-benar sehat, itu harus direhab diluar Rutan, karena kalau perawat didalam Rutan tidak akan sembuh, menurut Dr Moch Arifin diduga dirutan masih ada peredaran narkoba,”Katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Senior Budi Sampurno mengatakan, bahwa pihaknya menghadirkan saksi dari dokter Rutan Medaeng. Karena di Penyidik kepolisian hak terdakwa Agus sebagai pengguna atau pemakai tidak dicantumkan di dalam berkas dengan pasal 112 namun di berkas ditulis pasal 114 sebagai pengedar.
“Dari keterangan terdakwa dan bukti di persidangan, ternyata terdakwa Agus Anugerah Yahono itu bukan pengedar tapi pemakai,” jelas Sampurno.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya tidak ada menanggapi keterangan dari saksi Dr Moch Arifin dan Penasehat Hukum terdakwa dikarenakan apa yang dijelaskan dipersidangan tidak ada korelasinya dengan surat yang didakwanya.
Untuk diketahui bahwa didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis bahwa terdakwa Agus membeli sabu kepada Yohanes Raharjo Halim sebanyak 3,40 gram. saat penggeledahan hanya ditemukan satu bungkus paket yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik sabu dengan berat total 3,40 gram, dan 1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) dengan berat 124 gram dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 98,49 gram.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (NUR).