Surabaya Jawa timur, Akibat sering terjadi banjir di kawasan kelurahan Gading. Kecamatan Tambaksari. warga RT. 07 RW. 04 dengan warga RT. 07 RW. 05 konflik disebabkan sering terjadinya banjir yang sering melanda wilayah tersebut.
Penyempitan sungai menjadi dampak buruk bagi warga setempat terutama sebelah selatan sehingga tidak mampu menampung debit air bila terjadi hujan.
Hal ini di sebabkan oleh diatas sungai tersebut telah di pakai oleh warga RT.07 RW.04 untuk kepentingan pribadi dan di tambah lagi degan membangun rumah persis di bibir Sungai.
Menurut sumber dari warga asli sesepuh kampung setempat inisial ( Al ) bahwasannya sebenarnya sebelah timur sungai ada tanah selebar kurang lebih 2 meter dari bibir sungai di peruntukkan untuk jalan, akan tetapi mereka membangun persis nol bibir sungai, sedangkan untuk sebelah barat merelakan 2 meter dari bibir sungai tanah mereka di buat jalan ( Al ) mambahkan,
“Dari kejadian tersebut maka warga RT. 07 RW. 05 akan menuntut agar warga sebelah timur sungai mundur sekitar 2 meter dari bibir sungai untuk di buat jalan, apabila hal tersebut tidak di laksanakan maka mereka akan menuntut hak tanah mereka sepanjang 2 meter di depan rumah mereka masing-masing dan akan membangun pagar tembok sebagai batas wilayah dari tempat tinggal mereka dengan maksud maksud dan tujuan agar kejadian tersebut tidak akan terulang di kemudian hari, “Ungkapnya.
Pada tgl 4 Januari 2023 kedua belah pihak di pertemukan dalam mediasi oleh pengurus RT/RW kedua belah pihak untk mencapai mufakat akan tetapi tidak menemukan titik terang sehingga harus di selesaikan di kelurahan Gading dengan membawa surat tanah dari masing2 warga kedua belah pihak yg berselisih.
Pada tanggal 14 Januari 2023 di lakukan mediasi di kantor kelurahan Gading,akan tetapi juga tidak bisa mencapai mufakat, maka dari warga RT. 07 RW. 05 akan tetap melanjutkan masalah ini pihak Kecamatan Tambak Sari mengirim surat tembusan.(Lim)