AMI ; Kejati Jatim dan Kejari Lamongan Tidak Profesional Dalam Menangani Kasus Korupsi Waduk Wiyung dan PJU

Surabaya, – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, kecewa dengan kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Lamongan, yang dimana dalam penetapan tersangka kasus korupsi tidak langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.

AMI sangat kecewa dan bertanya-tanya ada apa dengan kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang tidak mempunyai keberanian melakukan penahanan terhadap 2 tersangka SMT dan DLL dalam kasus korupsi bendungan Wiyung Surabaya yang merugikan keuangan negara sebesar 11 M.

Padahal 2 tersangka sudah sangat jelas merugikan keuangan negara yang dimana telah menjual aset pemerintah kota Surabaya dan seharusnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melakukan penahanan terhadap 2 tersangka tersebut, ucapnya.

Baca juga  Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor Bank Kalteng

AMI juga kecewa dan bertanya-tanya ada apa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan yang tidak mempunyai keberanian melakukan penahanan terhadap 4 tersangka JD, MDR, S dan F dalam kasus korupsi PJU yang merugikan keuangan negara 64 M.

Foto : AMI ; Kejati Jatim dan Kejari Lamongan Tidak Profesional Dalam Menangani Kasus Korupsi Waduk Wiyung dan PJU

Kami menduga dan menilai kejaksaan negeri Lamongan tidak profesional dalam membongkar dan menangani kasus korupsi PJU dikarenakan dari 4 tersangka hanya pelantara dan penyediaan barang saja yang di tetapkan sebagai tersangka, dan sebenarnya ketika kejaksaan negeri Lamongan mau profesional dalam menangani kasus PJU tersebut maka tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Oknum pejabat sebagai tersangka, Tegasnya.

Baca juga  Prajurit Batalyon Infanteri 5 Marinir Ikuti Acara Buka Puasa Bersama Danbrigif 2 Marinir

Dari ketidak profesional Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Lamongan, maka kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan menggelar aksi demo besar-besaran di depan kantor kejaksaan tinggi Jawa timur dan AMI juga akan mengirim surat kepada Presiden RI, DPR RI, Menkopolhukam, Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial, terkait ketidak profesional Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Lamongan, Pungkas Ketum AMI.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolri Tinjau Posko Tribrata Jaya, Pastikan Pengamanan Kunjungan Paus Fransiskus

Uncategorized

Stop Peti Personil Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Uncategorized

Ayo Jaga Lingkungan Dengan Tidak Membudidayakan Membuka Lahan dengan Cara Membakar

Artikel

Siap Sukseskan Latihan Angkasa Yudha 2024, Pesawat Tempur TNI AU Berdatangan Ke Lanud Iswahjudi

BERITA UTAMA

Dankodiklatal Letjen TNI Marinir Nur Alamsyah Disambut Prajurit dan PNS di Mako Kodiklatal

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Kuala Lakukan KRYD Siang

BERITA UTAMA

Antisipasi Karhutla, Satbinmas Polres Pulpis himbau dan sosialisasi karhutla

Artikel

Cooling System Jelang Pilkada 2024 di Ngawi, Polisi Gelar Garda Pira