Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 10 Januari 2023 - 21:30 WIB

Arianto: Jabatan Wako Padang Jelas Diatur Dalam Undang Undang

PADANG – Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah digelar serentak secara Nasional pada waktu yang sama, yakni tanggal 27 November 2024.

Demikian disampaikan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Padang, Arianto dalam menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsAppnya, Senin (09/01/2023)

Ariato memaparkan bahwa Pemilihan Umum dan Pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan secara Nasional pada waktu yang sama telah direncankan pada tanggal 27 November 2024 berdasrkan RDP DPR RI , Kemendagri dan KPU RI.

“Pemilihan Umum yang berdasarkan PKPU 3 tahun 2022 telah menetapkan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Pada hari ini tahapan demi tahapan sudah berlangsung sejak di lauchingnya mulainya tahapan di 14 Juni 2022 lalu,” paparnya.

Baca juga  Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Arianto pun menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024, tepat pada tanggal 14 Desember sudah di tetapkan partai politik peserta pemilu sebanyak 17 partai politk Nasioanal dan 6 partai politik lokal Aceh.

“Yah, sejak tanggal 30 Desember telah ditetapkan sebayak 18 partai nasional termasuk partai umat,” terangnya.

Kemudian banyak yang mempertanyakan tentang Pemilihan kepala daerah khususnya kota Padang. Arianto dengan tegas bahwa kita merunut kepada udang undang yang mengatur. Namun sangat jelas Pemilihan kepala daerah dilaksanakan di tahun 2024 secara serentak, jadi pertanyaannya bagaimana dengan kepala daerah yang pemilihannya pada tahun 2018?

Baca juga  Ini Strategi Anggota Satpolairud Ajak Masyarakat Untuk Stop Karhutla

“Wali Kota Padang yang pemilihannya di tahun 2018 dan dilantik pada 13 Mei 2019, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pada pasal 60 masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun,” tuturnya.

Sedangakan pada undang-undang 10 tahun 2016 pada pasal 201 pada ayat 5 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

“Bagaimana pun prosesnya nanti tentu dikembalikan kepada undang-undang yang sudah mengaturnya,” pungkas Arianto. (Lim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 01/Maiwa, Bantu Garap Lahan Sawah

Uncategorized

Pergantian Piket Jaga, Polsek Sabangau Cek Dinas

Uncategorized

Quick Respon, Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Perselisihan Warga

Artikel

Cipta Kondisi Personel Kodim 1009/Tanah Laut Rutin Laksanakan Patroli Di Wilayah Kabupaten Tanah Laut

Uncategorized

GPM DKPPP Kota Tegal Digelar, Diwarnai Bazar Produk Poklahsar dan KWT

Artikel

Irjen TNI Terima CC Wakil Kepala Staf Gabungan Pasukan Beladiri Jepang

Artikel

Anggota Satpolairud Berikan Edukasi Sampaikan Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

Artikel

Anggota Satpolairud Sambango Masyarakat Pesisir Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Stop Karhutla