SIJUNJUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung menggelar sosialisasi pengawasan penyelenggaraan pemilu partisipatif pada pemilihan umum untuk pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. Sosialisasi tersebut diikuti oleh Forkopimda, Partai Politik peserta pemilu 2024, Ormas, OKP, Panwascam dan media, Selasa (14/02/2023) di Wisma Keluarga Muaro.
Ketua Panitia yang juga sekretaris Bawaslu Kabupaten Sijunjung dalam sambutannya mengatakan sosialisasi tersebut diikuti 70 orang peserta. Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut, katanya, adalah sebagai simbol kesiapan pengawas pemilu menuju satu tahun tahapan pemungutan suara pemilu 2024.
Ia menambahkan, sasaran yang dicapai satu tahun menjelang hari pemungutan suara adalah Bawaslu semakin mematangkan langkah-langkah dalam mengoptimalkan pengawasan pemilu dari berbagai aspek.
“Berbagai aspek yang dilakukan Bawaslu merupakan ikhtiar sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi melalu pemilu dapat berjalan dengan Luber dan jurdil sebagaimana telah diamanahkan Undang-undang,” ujarnya.
Lanjutnya, dari aspek pengawasan, Bawaslu perlu melakukan tindakan pengawasan mulai dari persiapan hingga pelaksanaan setiap tahapan pemilu.
“Bawaslu dalam melakukan pengawasannya telah menyusun pedoman dan alat kerja pengawasan yang menjadi acuan kerja pengawas pemilu di setiap tingkatan dari level desa hingga nasional sebagai pedoman dalam melakukan tindakan pengawasan pendaftaran pemilih,” katanya.
Dari aspek pencegahan, sambungnya, Bawaslu perlu melakukan tindakan pencegahan untuk meminimalisir munculnya pelanggaran pemilu.
“Hal ini penting dilakukan sebagai upaya mencegah pelanggaran pemilu sejak dari hulu,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Agus Hutria Tatul dalam sambutannya mengungkapkan hakikat partisipasi masyarakat.
“Kita menyadari bahwasanya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kepemiluan dan demokrasi tersebut butuh kerjasama dari berbagai stackholder karena membangun kesadaran serta meningkatkan partisipasi masyarakat disetiap pemilihan serta pengawasan dan menjadi pemilu yang jurdil,” katanya.
Selama ini, sambungnya, kegiatan partisipasi masyarakat masih dipahami sebagai upaya mobilitas masyarakat untuk kepentingan pemerintah dan negara, padahal sebenarnya partisipasi idealnya masyarakat ikut serta dalam menentukan kebijakan pemerintah yang merupakan bagian kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
“Peran serta atau partisipasi masyarakat dalam politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pemimpin negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah,” paparnya.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Samaratul Fuad dan Muhammad Fauzan Azim dari dosen hukum tata negara fakultas syari’ah UIN IB yang juga ketua PBHI wilayah Sumbar serta dimoderatori oleh Komisioner Bawaslu Sijunjung Riki Minarsah. (Zak/Gus)