Home / Uncategorized

Rabu, 22 Mei 2024 - 17:25 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Melaksanakan Upaya Pencegahan Karhutla di Wilayah Hukumnya

 

Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Desa Gandang, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Arif Widodo melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, Rabu (22/05/2024) Pagi.

Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap pelaku yang menyebabkan Kebakaran hutan dan lahan dapat dipidana kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 15 Milyar.

Baca juga  Upaya Polres Bangkalan dalam Mengatasi Permasalahan di Akses Jembatan Suramadu

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi di tempat terpisah menyampaikan, sebagai garda terdepan, kami harapkan sosialisasi serta himbauan terkait larangan karhutla yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas kepada seluruh lapisan masyarakat mampu meminimalisir terjadinya karhutla.

Baca juga  Mahir Bertempur Jarak Dekat Dan Terjun Tempur, Elemen Penting Pasukan Khusus

“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi para Tahanan

BERITA UTAMA

Wujudkan Lingkungan Bersih Babinsa Ajak Masyarakat Kerja Bakti Bersihkan Pasar

BERITA UTAMA

Antusiasme Pendaftaran Calon Tamtama Gelombang 1 TNI AD di Kodim 1612/Manggarai

Uncategorized

Menjaga silahturahmi Bhabinkamtibmas Food Estate desa Sanggang Menyambangi warga binaan nya

BERITA UTAMA

BABINSA DORONG KETAHANAN PANGAN DI WILAYAH BINAAN

Artikel

Personel Polsek Maliku Patroli Malam Menyambangi lingkungan Perkantoran

Artikel

H-2 Penutupan TMMD ke-124 HST, Rehab Pos Kamling Rampung 100 Persen