TargetNews.id – Sumenep – Brigade 571 Trisula Macan Putih Wilayah Madura, Sarkawi menyoroti kinerja Satpol PP sebagai penegak perda tentang penanganan rokok ilegal.
Menurut Sarkawi, sampai saat ini Satpol PP belum mengendus Pabriknya yang diduga memproduksi Rokok ilegal yang ada di wilayah kabupaten Sumenep karena yang saya tahu sampai saat ini Satpol PP hanya melakukan penindakan di tempat warung kelontong saja,”ungkap Sarkawi.
“Rokok ilegal tersebut ada pabriknya, jadi Satpol PP bukan hanya bergerak di warung kelontong, lebih baik langsung saja mendata jika mimang ada informasi dari masyarakat tentang dugaan ada pabrik rokok ilegal di kabupaten Sumenep, dan dilaporkan ke pihak Bia Cikai ada berapa pabrik yang memproduksi Rokok yang diduga ilegal,”tandas Sarkawi.
“Selama ini pabrik Rokok yang diduga ilegal tidak tersentuh oleh penegak hukum, hanya yang disasar toko kecil saja “dibaratkan pepatah tidak ada asap tanpa ada api,”pungkasnya
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep A. Laily M, menyampaikan, tugas dan fungsi Satpol PP melaksanakan dan pengumpulan informasi sesuai dengan batas kewenangan yang ada.
“Berdasarkan PMK 215 tahun 2021 untuk kegiatan pengumpulan informasi di bidang penegakan hukum, hanya di peredaran atau toko eceran,” papar Laily.
Sedangkan untuk pabrik merupakan kewenangan Bea Cukai, dan dalam peraturannya.
“tugas kami hanya mendampingi pihak Bea Cukai,” jelasnya.
“Jadi, tim penegak hukum yang terdiri dari Polres, TNI dan kami hanya mengamankan pihak Bea Cukai, sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.
“Lanjut Laily, tugas kami sebagai pengumpul informasi, selanjutnya informasi tersebut Di laporkan kepada Bea Cukai melalui aplikasi Siroleg”terangnya.
Setiap kami melakukan operasi besama Bea Cukai kepada warung atau toko, kami melakukan edukasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal,”pungkasnya(ahy)