SUMENEP TargetNews.id Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Sumenep akhirnya berkirim surat kepada Sarkawi selaku pelapor adanya pelabuhan Terminal untuk kepentingan Sendiri (TUKS)yang terletak di perairan pesisir pantai gersik putih desa kalianget Timur Kab. Sumenep.
Kasus yang sudah dilaporkan sejak 2021 itu sampai saat ini belum menemukan titik terang, sehingga muncul banyak dugaan keterlibatan para oknum Syahbandar (KSOP) wilayah kecamatan Kalianget dalam melakukan pembiaran terhadap sejumlah pelabuhan TUKS yang Ilegal.
Hal tersebut disampaikan, oleh Ketua Brigade 571 TMP. Korwil Madura, Sarkawi kepada media ini.
Menurutnya, tertanggal 27 Maret kemarin surat dari Polres Sumenep, diberikan kepada saya sebagai pelapor, perkembangan penyelidikan atas pelabuhan TUKS ( terminal untuk kepentingan sendiri) yang mana isi surat tersebut penyelidikan polres Sumenep terus berjalan Jelasnya.
” Alhamdulillah, saya Selaku pelapor untuk mencari keadilan mendapat respon positif dari Kapolres Sumenep yang menangani kasus tersebut,surat dari polres sumenep, terkait pelaporan saya, sudah saya terima, Alhamdulillah hasilnya memuaskan, meskipun penyelesaiannya masih terkatung-katung”
Namun kata Sarkawi, pihak Polres sudah melakukan pengembangan kasus dengan melakukan kordinasi kepada Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur dan BPN Kab. Sumenep untuk menentukan titik koordinat sekalian izin Reklamasi dan izin membangun atau IMB yang dimaksud oleh pelapor.
Ia juga menjelaskan Surat dari Polres Sumenep dengan nomor ; B/ 136/ SP2HP ke-8/III/2024 Satreskrim terkait pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, artinya Pihak polres merespon laporan saya untuk dilakukan pengembangan. Jelasnya
” Saya dari dulu tidak main-main dengan perkara hukum, yang melanggar aturan dan karena saya tidak memiliki kepentingan apapun, selain mengacu pada peraturan perundang-undangan
sekalian untuk menyelamatkan adanya’ lahan pesisir pantai yang ada di wilayah kabupaten Sumenep.jika masalah ini tetap dibiarkan tidak menutup kemungkinan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di wilayah kabupaten Sumenep bisa di sertifikat oleh perorangan ungkapnya
Sarkawi juga berharap, kerja Polres Sumenep dapat dengan segera melakukan eksekusi terhadap pelaporan saya, sehingga kebenaran akan segera terungkap, dan pelaku kejahatan dapat diungkap. Tudingnya
” Dugaan saya, pelabuhan TUKS yang Ilegal itu diduga karena dibekingi oleh oknum Syahbandar atau KSOP , dan saya memiliki bukti sekalian acuan undang-undangnya dari kementrian kelautan dan perikanan Nomer 01 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.sekalian peraturan daerah atau Perda no 07 tahun 2016, tentang kepelabuhanan, yang mana di bab Xlll Penentuan peralihan dari pemilik pelabuhan TUKS tersebut yang tidak mengantongi izin, selama dua tahun sejak berlakunya peraturan Daerah kabupaten Sumenep disahkan.
Pemerintah kabupaten Sumenep bisa mengambil alih pengelolaan nya sekalian ada tambahan pendapatan daerah (pad)
Sekalian bisa melindungi keselamatan para pekerja,dan fasilitas lainnya sala satunya jalan yang rusak, ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Sarkawi, pihaknya sebagai ketua Brigade 571 TMP korwil Madura dan Ketua Pokmaswas kelautan Kec. Kalianget meminta segenap lapisan masyarakat Kab. Sumenep untuk saling menguatkan dan menegakkan keadilan hukum di Kab. Sumenep. Pungkasnya (ay/s)