Polres Pulang Pisau – personel Polsek Sebangau Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Aipda Heri Widodo. mensosialisasikan tata cara pelaporan Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada warga di desa Paduran Sebangau, Sabtu (27/05/2023).
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Personel Polsek maupun Bhabinkamtibmas kepada warga di desa binaannya yaitu perihal tata cara pelaporan pungli melalui aplikasi berbasis android Saber Pungli UPP Kalteng untuk memudahkan warga masyarakat melaporkan bila mengetahui atau menjadi korban Pungli
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah untuk melaksanakan reformasi dibidang hukum sebagai upaya menciptakan Birokrasi dan Pemerintahan yang bersih dan transparan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
“Kami berharap dengan adanya Aplikasi berbasis android Saber Pungli UPP Kalteng semua lapisan masyarakat dapat mengawasi birokrasi pada pelayanan publik untuk mencegah terjadinya Praktek Pungli”, tegas Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos.