Bangkalan | – Baru-baru ini di kabarkan Anggaran Insentif Guru Ngaji dan Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Bangkalan tahun 2023 akan segera di hapus, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan tuai kemarahan.
Dilansir dari (koranmadura.com/2023/09/), insentif guru ngaji dan Madrasah Diniyah (Madin) tahun 2023 di Bangkalan, Madura, Jawa Timur dihapus. Salah satu program unggulan bupati dan wakil bupati periode 2018-2023.
DPRD kabupaten Bangkalan Fraksi Gerinda Samsol, mengatakan, penghapusan anggaran insentif untuk guru ngaji dan madrasah diniyah (Madin) oleh ketua Tim Anggaran (Timgar) tidak melakukan Planning E-Budgeting ‘perencanaan dan penganggaran’ terlebih dahulu, Sabtu (9/9/2023).
Sebab, Peraturan Bupati (Perbub) No 31 Tahun 2020 pasal 3 ayat (2) Tujuan pemberian insentif Guru madrasah dniyah dan guru ngaji untuk meningkatkan semangat pengabdian dan Perlindungan Jaminan sosial bagi guru madrasah diniyah dan guru ngaji.
“program ini sangat membantu guru-guru ngaji dan madin di berbagai desa dan kampung. Harusnya, ditambah bukan malah mau dihapus,”Tegas Samsol.
Politisi muda Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Samsol menambahkan, jika program Non Bupati tercapai dan dinilai dampak manfaatnya, harus Sustainable ‘berkelanjutan’.
“Rencana penghapusan honor guru ngaji madin secara sepihak, merupakan tindakan yg sangat ceroboh dan tidak rrarasional,”Tutup Politisi Muda Samsol.(ervan)