Home / Uncategorized

Selasa, 29 Agustus 2023 - 01:32 WIB

Diduga Direktur PT HAI Irwan Tanaya Menyuruh Menjual Barang Mainan Tanpa Dilengkapi SNI

TargetNews.id
Diduga Direktur PT HAI Irwan Tanaya Menyuruh Menjual Barang(foto)

TargetNews.id Diduga Direktur PT HAI Irwan Tanaya Menyuruh Menjual Barang(foto)

Surabaya,targetNews.id Sidang terdakwa Benny Soewanda dalam perkara dugaan menjual produk mainan anak anak yang tidak ber SNI kembali digelar di ruang Tirta ll Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengar keterangan 2 orang saksi yaitu Didit Setyaningsih sebagai Admin dan Rosi Chandra sebagai manajer Toko OK Toys di Supermall Pakuwon yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejati Jatim.

Saksi Didit Setyaningsih bagian Admin PT AAS menerangkan dipersidangan bahwa produk mainan diecast mobil – mobil yang ada di dalam gudang setau saksi bukan milik PT AAS melainkan milik PT HAI,

Saksi juga menerangkan ketika dalam penggeledahan ditanya tentang SNI, saksi tidak bisa menunjukan SPPT-SNI bahkan tidak tau dikarenakan bukan bagian Admin dari PT HAI melainkan Admin dari PT AAS urusan Kayu,

Masih keterangan saksi bahwa Penasehat Hukum terdakwa sempat menanyakan pada saksi terkait barang barang milik PT EMS bahkan sempat memfitnah kalau barang yang dimiliki PT EMS tidak mempunyai SNI, saksi tetap tidak mau menjawab dan tidak tau “Karena PT EMS tidak ada kaitannya dalam perkara ini,”kata saksi,

Usai sidang saksi Didit Setyaningsih menjelaskan pada media bahwa pertanyaan penasehat hukum terdakwa itu tidak ada kaitannya dalam perkara ini, bahkan penasehat hukum terdakwa sempat mengeluarkan perkataan yang tidak benar diduga memfitnah PT EMS,” Kalau seluruh barang PT EMS tidak mempunya SNI,”kata saksi Didit,

Saksi Didit Setyaningsih juga menyampaikan pada media bahwa pihak menejemen PT EMS tidak terima dan merasa dirugikan dengan perkataan Penasehat hukum tersebut kalau bahwa barang milik PT EMS tidak mempunyai SNI sehingga pihak menejemen akan melaporkan penasehat hukum ke pihak yang berwajib.

Baca juga  Pj Gubernur Serahkan 4.284 Sertipikat Tanah di Kota Baubau Sulawesi Tenggara

Selajutnya giliran saksi Rosi Candra sebagai menejer Toko OK Toys dari PT HAI menjelaskan dipersidangan

“Saya sebagai manajer toko OK Toys sejak 2016. Kemudian pada tahun 2020 saya sudah tidak lagi menjadi manajer toko,” kata saksi Rosi dihadapan Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala. Senin (28/8/2023).

Saksi Rosi Candra menjelaskan sewaktu bekerja di Toko OK Toys sebagai manajer mengenal terdakwa Benny Soewanda sebagai Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional dan Irwan Tanaya sebagai Direktur,

“Terdakwa Benny Soewanda merupakan Direktur Utama di perusaahaan (PT Hobi Abadi Internasional) yang menjual mainan atas perintah Irwan Tanaya,” sambungnya.

Selanjutnya saksi juga menjelaskan bahwa dirinya bekerja di toko OK Toys sebagai manajer hanya bertugas mengatur, menjaga dan melaporkan penjualan kepada terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya PT Hobi Abadi Internasional saja. “Saya hanya menjaga saja,” katanya.

Saksi Rosi Candra dipersidangan juga menjelaskan bahwa PT HAI selama ini sudah banyak memasarkan dan menjual mainan mobil mobilan kepada para konsumennya melalui toko OK Toys.

Masih keterangan saksi Rosi Candra dipersidangan menerangkan Jika mainan yang dijual di toko OK Toys habis, langsung memesan kepada Irwan Tanaya selaku Direktur PT HAI yang menanggani,

Baca juga  Pj Bupati Tegal tinjau Stand Slawi Ageng Expo 2024.

“Jika stok mainan habis saya pesannya ke Bapak Irwan dan Saya sama Pak Irwan sering berkomunikasi,” ungkapnya.

Saat saksi Rosi Candra ditanya oleh Ketua Majelis Hakim terkait barang yang dijual oleh PT Hobi Abadi Internasional tidak memiliki izin SNI, Saksi Rosi membenarkannya. “Mainan yang dijual tidak ada SNI-nya. Mainan berupa mobil-mobilan,” jawab Rossi.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim bertanya pada saksi, “Apakah saksi Rosi pernah bertanya mengenai SNI kepada direktur utama PT Hobi Abadi Internasional Irwan Tanaya atau Benny Soewanda?

Saksi Rosi menjawab pernah bahkan sudah berulang kali, “Namun jawaban Pak Irwan hanya menyarankan pada saksi Rosi Candra untuk menjual barang dan kalau ada yang tanya tentang SNI suruh ke kantor saja, atau bilang masih dalam pengurusan,” kata Rosi

Saksi Rosi juga membenarkan bahwa gudang milik PT AAS pernah digeledah oleh pihak kepolisian karena ada barang titipan dari PT HAI yang belum dilengkapi SNI. “Petugas lalu mengamankan barang tersebut di kejaksaan,”kata saksi

Mengakhiri persidangan, Rossi membenarkan pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Benny Soewanda, bahwa di gudang PT AAS juga ada barang dari PT Eka Mandiri Selalu (EMS)

Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala pun bertanya kembali kepada saksi sebelum sidang ditutup, apakah saksi Rosi berniat merubah keterangannya,? Rosi Candra menjawab tetap dengan keterangan saya yang saya ucapkan di muka persidangan. “Saya tetap pada keterangan saya,” jawab Rosi dengan tegas.(NS).

TargetNews.id
Diduga Direktur PT HAI Irwan Tanaya Menyuruh Menjual Barang(foto)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sosialisasi Dumas Layanan Call Center Polsek Pandih Batu

Uncategorized

Tingkatkan Keamanan, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Rutin Cek Daerah Rawan Kecelakaan dan Kemacetan

Uncategorized

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD dimalam hari

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai

Artikel

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Operasi Ketupat Semeru 2025, Polres Pasuruan Kota Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Hingga 39 persen

Uncategorized

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau dengan sasaran anak anak dan remaja Desa Belanti

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Warga