Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Diduga Marak Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangsoko Trenggalek, Warga Resah

Diduga Marak Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangsoko Trenggalek, Warga Resah

Diduga Marak Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangsoko Trenggalek, Warga Resah

 

Trenggalek, 30 September 2025 – Aktivitas perjudian diduga marak terjadi di wilayah Desa Karangsoko, Kabupaten Trenggalek. Fenomena tersebut memicu keresahan masyarakat lantaran dianggap merusak ketenteraman dan berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas.

Menurut informasi yang dihimpun, perjudian tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan melibatkan sejumlah orang dari dalam maupun luar desa. Warga menyebutkan, lokasi permainan kerap berpindah-pindah untuk menghindari pantauan aparat.

Salah seorang warga berinisial S (45) mengatakan bahwa aktivitas perjudian di wilayah tersebut sudah cukup lama berlangsung. “Kami merasa resah, karena selain menimbulkan kebisingan, sering juga terjadi perselisihan antar pemain. Tak jarang ada yang pulang dalam keadaan mabuk,” ujarnya.

Baca juga  Polres Pasuruan Resmikan Program RT Tertib Lalu Lintas

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera turun tangan melakukan penertiban. Pasalnya, praktik perjudian dianggap dapat merusak moral generasi muda serta memicu tindak kriminal lain seperti pencurian dan perkelahian.

Kapolres Trenggalek, saat dikonfirmasi terpisah, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. “Kami sudah menerima laporan dari masyarakat. Saat ini tim sedang melakukan penyelidikan. Jika terbukti, kami tidak segan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga  KAKI Dukung Polri Laporkan Firli Bahuri Ke Dewas KPK, Presiden Copot Ketua KPK Dari Jabatannya

Landasan Hukum

Berdasarkan Pasal 303 KUHP, setiap orang yang terbukti menyelenggarakan atau ikut serta dalam perjudian dapat dikenakan pidana:

Pidana penjara maksimal 10 tahun, atau

Denda paling banyak Rp25 juta.

Selain itu, jika perjudian dilakukan secara terbuka di tempat umum, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Aktif personel Sat Binmas Polres Pulpis Terus Himbau Warga cegah Karhutla

Uncategorized

Demi Kecepatan Melayani Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Bagikan Kartu Nama

Artikel

Sebagai Warga Kehormatan Suku Dani, Dansatgas TNI 300 Siliwangi Diberi Gelar Kogoya Dari Kepala Suku Besar Kabupaten Puncak di Gome Papua

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Mencegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku melaksanakan Patroli di perkantoran dan sekolah

Artikel

Penyuluhan TPPO di wilkum Polsek Maliku Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang

Uncategorized

Guna Memperpanjang Usia Pakai Aipda Budi Lakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal