Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 27 September 2024 - 19:21 WIB

Direktur PT. Bukit Palem: Biaya Peremajaan Kelapa Sawit Naik dari 30 Juta/Ha menjadi Rp.60 Juta/Ha

Direktur PT. Bukit Palem: Biaya Peremajaan Kelapa Sawit Naik dari 30 Juta/Ha menjadi Rp.60 Juta/Ha

Direktur PT. Bukit Palem: Biaya Peremajaan Kelapa Sawit Naik dari 30 Juta/Ha menjadi Rp.60 Juta/Ha

 

Jakarta – Rabu (26/9/2024) bertempat di Hotel BW Kemayoran, Jakarta Pusat, Koperasi Konsumen Mukti Tama bersama Mitra PT Bukit Palem Desa Sukaraja, Kec. Singkup, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat telah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama PSR atas dana BPDPKS dengan Bank BRI.

Penandatanganan SPK PSR Koperasi Mukti Tama dihadiri oleh Ketua Koperasi Chandra Eka Setia, Dir. BPDPKS Normansyah Hidayat Syahrudin dan Pihak BRI Joko Efendi.

Dalam prosesnya Koperasi Mukti Tama bermitra dengan PT Bukit Palem dalam melaksanakan sosialisasi, verifikasi data calon lahan dan calon petani plasma. Dimana akan akan diverifikasi oleh lembaga independent Sucofindo yang sudah berlangsung sejak Januari 2024.

Baca juga  TNI AD Audiensi Bersama Pemerintah Kota Bahas Penurunan Angka Stunting

T. Muharunsyah selaku Direktur PT. Bukit Palem menerangkan, saat ini Biaya Peremajaan Kelapa Sawit naik dari 30 Juta/Ha menjadi Rp.60 Juta/Ha.

“Saat ini harga peremajaan kelapa sawit sudah meningkat dua kali lipat. Dimana sebelumnya Biaya Peremajaan Kelapa Sawit naik dari 30 Juta/Ha menjadi 60 Juta/Ha,” terang Muharunsyah kepada media, Jumat (27/9/2024) di Jakarta.

Baca juga  Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit(BPDPKS) No.KEP-252/DPKS/2024 tentang Besaran Standar Biaya Pengelola Dana Perkebunan kelapa sawit.

“Harapannya dengan adanya kenaikan ini dapat menambah Animo Masyarakat Petani Sawit ikut dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat Program BPDPKS,” jelasnya.

Terkhusus kata Muharunsyah, ini berlaku bagi Petani Sawit Pir-Trans yang ada di Kecamatan Singkup dan Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodim 0713 Brebes Latihan Bela Diri Taktis

Uncategorized

dipasar Patanak Personil Satbinmas Pulpis Sambangi toko sembako berikan himbauan Kamtibmas

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Uncategorized

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Sertijab Kabag Ops, Kabag SDM dan Korp Raport Kabag Ren

Artikel

Prajurit Yonif 4 Marinir Beragama Hindu Wisata Rohani Ke Pura Agung Besakih Di Bali Dalam Rangka HUT Yonif 4 Marinir

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

BERITA UTAMA

Mario Servasius Patty Putra Kelahiran Wolowaru Sebagai Calon Bupati Ende Periode 2024-2029. Mendatang

Artikel

Kesiapsiagaan Personel Polsek Sebangau Kuala dalam hadapi karhutla di wilayah Kec. Sebangau Kuala