Pulang Pisau – Dua pasangan anggota Polres Pulang Pisau menjalani sidang khusus BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) sebelum melangsungkan pernikahan, Rabu (17/9/2025).
Sidang yang berlangsung di Aula Satya Haprabu Polres Pulang Pisau ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pulang Pisau, KOMPOL Susilowati, S.E., M.M., dan dihadiri jajaran pejabat Polres, rohaniawan, orang tua anggota yang mengikuti sidang dan tamu undangan.
Sidang BP4R merupakan prosedur wajib bagi seluruh anggota Polri yang akan menikah, termasuk calon pasangannya. Tujuannya adalah untuk memastikan kesiapan dan kesungguhan kedua pihak dalam menjalani kehidupan pernikahan, sekaligus memahami tantangan tugas Polri yang sangat berat dan penuh tanggung jawab.
Dua pasangan yang mengikuti sidang ini adalah BRIPKA Anggi Adhyatma, Ps. Kanit Intelkam Polsek Sebangau Kuala, bersama calon istrinya, Talcha, serta BRIPDA Ary Setiawan, Bamin Subbagdalpers Bag SDM, bersama calon istrinya, Lia Dwi Jayanti.
Dalam sidang tersebut, mereka juga mendapatkan arahan penting mengenai dukungan yang harus diberikan calon istri agar pelaksanaan tugas Polri sebagai pelindung dan pelayan masyarakat dapat berjalan lancar.
Setelah proses sidang, kedua pasangan menandatangani surat pernyataan persetujuan pernikahan dinas yang ditandatangani bersama wali nikah, sebagai bukti kesiapan dan komitmen mereka menjalani kehidupan rumah tangga sekaligus tugas negara.
Sidang BP4R ini menjadi momen penting yang memastikan setiap anggota Polres Pulang Pisau dan pasangannya siap menghadapi tantangan, baik dalam kehidupan pribadi maupun karier kepolisian. (Humasrespulpis)