Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:30 WIB

Dua Pelakau Tangkap Polsek Semampir di Amankan

Dua Pelakau Tangkap Polsek Semampir di Amankan

Dua Pelakau Tangkap Polsek Semampir di Amankan

 

Tanjungperak – TargetNews.id Aksi pencurian dengan kekerasan yang beraksi di malam hari. Kali ini, dua pelaku nekat merampas motor korban di kawasan Jalan Jatipurwo Gang. V, Surabaya, pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, diamankan Tim Gabungan Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah SA (34) warga Jatipurwo Surabaya dan AR (45) warga Kampung Seng Surabaya. Mereka menggunakan modus meminta tolong untuk diantar pulang, lalu merampas kendaraan korban dengan paksa.

Kapolsek Semampir Surabaya, AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Korban dimintai tolong pelaku untuk mengantar pulang ke Jalan Jatipurwo Surabaya. Setelah sampai di lokasi, korban diturunkan dan didorong hingga terjatuh. Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (4/02/2025).

Iptu Suroto mengungkapkan setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Semampir segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Reskrim Polsek Semampir mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Jatipurwo.

Baca juga  Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Sigit, Ketua PBNU Akui Ketentraman Dirasakan Masyarakat

“Tim melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan pelaku di rumah kontrakan wilayah Surabaya. Saat penggerebekan, kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” tambah Iptu Suroto.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk, 1 unit sepeda motor hasil kejahatan,1 bilah pisau tajam sepanjang 46 cm, Beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian dan Kipas angin dan topi yang dibeli dari hasil kejahatan.

Menurut keterangan pelaku, hasil kejahatan mereka jual kepada seorang penadah bernama Bayu, yang saat ini telah ditahan di Polda Jatim. Mereka mengaku bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli berbagai barang, termasuk kipas angin dan pakaian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku tidak hanya terlibat dalam satu kasus. Mereka juga diduga melakukan beberapa kejahatan lain, termasuk penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Baca juga  DANYONIF 8 MAR PIMPIN UPACARA PELEPASAN MUTASI PRAJURIT

“Awalnya kami menangani tiga laporan berbeda, dua di antaranya terkait penipuan dan penggelapan, serta satu kasus perampasan dengan kekerasan. Ada kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor,” ungkap Iptu Suroto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan seperti ini. Jika mengalami kejadian serupa atau mengetahui informasi terkait kejahatan jalanan, warga diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat.

“Jangan mudah percaya jika ada orang asing meminta tolong untuk diantar. Jika merasa curiga, segera hubungi petugas keamanan atau polisi,” tutup Iptu Suroto. Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Pengamanan kegiatan Contastering di Jalan Galaxi Raya

Uncategorized

Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Wilkum Polsek Maliku.

Artikel

Sertu Iksan: Tni Siap Dukung Program Pemerintah Demi Pelayanan Publik Yang Lebih Baik

BERITA UTAMA

Peringati Hari Jadi, Polwan Polres Pulang Pisau Tebar Kepedulian Lewat Bakti Religi

Artikel

Danrem 031/Wira Bima Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD ke-79.

BERITA UTAMA

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70: Satlantas Polres Pulang Pisau Turun Langsung Jadi Pembina Upacara di Sekolah

Artikel

Buka Seminar Pola Asuh ABK, Dadang Pesan Kepada Orang Tua Jangan Minder

Artikel

Satlantas Polres Pasuruan Resmikan Program RT Tertib Lalu Lintas