Home / BERITA UTAMA / DAERAH / POLRI / TargetNews.id

Senin, 10 Juli 2023 - 10:55 WIB

Gelar Operasi Patuh Candi 2023, Ini Yang Menjadi Sasaran Prioritas Dalam Penindakan

TARGETNEWS.ID Kota, Polda Jawa Tengah melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2023. Dengan mengambil tema “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, MSi, mengatakan, jajaran kepolisian secara serentak mengelar Operasi Patuh Candi 2023 selama 14 hari, mulai hari ini tanggal 10 s/d 23 Juli 2023.

“Operasi Patuh ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) paska pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2023,” kata Kapolres kepada awak media, Senin (10/7/2023).

Menurut Kapolres, penggelaran Operasi Patuh Candi 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Baca juga  Bulan Ramadhan Polres Nganjuk Berbagi Berkah, Warga Tanjunganom Sumringah

“Operasi ini mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif serta penegakan hukum secara humanis dengan menggunakan tilang elektronik (ETLE). Namun kita juga tetap menggunakan tilang manual bagi mereka yang tertangkap tangan kedapatan melanggar ,” ujar Kapolres.

Kapolres berharap kepada masyarakat khususnya warga Kota Tegal agar selalu mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan saat berkendara. Sehingga bisa mewujudkan kamseltibcar lantas khususnya di wilayah Kota Tegal,” tegas Kapolres.

Baca juga  Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Upacara Pemakaman Veteran Secara Militer Di TMP Bumi Tuntung Pandang

Kapolres menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan nantinya.

“Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum. Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang over dimensi (ODOL) dan pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk. Dan berkendara dengan melawan arus serta kendaraan yang menggunakan knalpot bronk,” pungkasnya.fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa sebangau permai dan bhabinsa melaksanakan pengecekan

Artikel

Coffee Morning untuk Monev Demi Tingkatkan Layanan MPP Alaya Sewagati

BERITA UTAMA

Polsek Banama Tingang 1×24 Jam Siap Melayani Masyarakat

BERITA UTAMA

Penyemprotan cairan disinfektan di kios dan warung warung oleh Personil Polsek Bantig

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng dan Bhabinkamtibmas Polsek Sruweng Mendampingi Penyaluran Bantuan Pangan Beras dari Badan Pangan Nasional

BERITA UTAMA

TAMPAK SINERGITAS TNI-POLRI DAN MENYENTUH, SYUKURAN PERINGATAN HARI BHAYANGKARA 1 JULI, YANG DI GELAR KAPOLRES PAMEKASAN DI GEDUNG BHAYANGKARA

BERITA UTAMA

Pencegahan Penyakit Ternak di Lokasi TMMD Sengkuyung Kodim Brebes

BERITA UTAMA

Sepekan Pasca Operasi,JIMAH Warga Desa Gunung Maddah Meninggal Di RSMZ