Home / BERITA UTAMA / DAERAH / POLRI / TargetNews.id

Senin, 10 Juli 2023 - 10:55 WIB

Gelar Operasi Patuh Candi 2023, Ini Yang Menjadi Sasaran Prioritas Dalam Penindakan

TARGETNEWS.ID Kota, Polda Jawa Tengah melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2023. Dengan mengambil tema “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, MSi, mengatakan, jajaran kepolisian secara serentak mengelar Operasi Patuh Candi 2023 selama 14 hari, mulai hari ini tanggal 10 s/d 23 Juli 2023.

“Operasi Patuh ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) paska pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2023,” kata Kapolres kepada awak media, Senin (10/7/2023).

Menurut Kapolres, penggelaran Operasi Patuh Candi 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Baca juga  Tingkatkan Kwalitas Pelayanan di Klinik Pratama Polres Situbondo, LPA Lipa Mitra Nusa Survey Akreditasi

“Operasi ini mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif serta penegakan hukum secara humanis dengan menggunakan tilang elektronik (ETLE). Namun kita juga tetap menggunakan tilang manual bagi mereka yang tertangkap tangan kedapatan melanggar ,” ujar Kapolres.

Kapolres berharap kepada masyarakat khususnya warga Kota Tegal agar selalu mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan saat berkendara. Sehingga bisa mewujudkan kamseltibcar lantas khususnya di wilayah Kota Tegal,” tegas Kapolres.

Baca juga  Babinsa Koramil 22/Ayah Musdes Kedungweru

Kapolres menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan nantinya.

“Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum. Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang over dimensi (ODOL) dan pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk. Dan berkendara dengan melawan arus serta kendaraan yang menggunakan knalpot bronk,” pungkasnya.fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim Surabaya Utara Gelar Doa Bersama Memperingati Hari Juang TNI Angkatan Darat

Artikel

Danyonif 621/Mtg, Operasi Gaktib Yustisi Sebagai Langkah Antisipasi Serta Pelaksanaan Pam Tubuh Personel dan Materiil

Artikel

Benarkah,,?? Mangkraknya Proyek Kolam Renang Desa Bangunrejo Pamotan Karena Ada Pengalihan Anggaran Untuk Tangani Covid-19

BERITA UTAMA

Polres Probolinggo Berhasil Gagalkan Pengiriman 40 Ribu Pil Okerbaya

BERITA UTAMA

Komjen Pol ( Purn) Condro Kirono Apresiasi Penanganan Arus Mudik Pada Ops Ketupat 2023

Artikel

DANKORMAR PIMPIN SERTIJAB DANKOLATMAR DAN DANLANMAR SORONG

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Lakukan Komsos Dengan Warga di Wilayah Binaan

Artikel

Sambangi Masyarakat Pesisir Ini Yang Disampaikan Bripka Andi