Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 13 Mei 2023 - 20:14 WIB

Heboh Seorang Ibu Rumah Tangga Di Surabaya Diborgol, Gadaikan Kreditan Sepeda Motor

Foto : Heboh Seorang Ibu Rumah Tangga Di Surabaya Diborgol, Gadaikan Kreditan Sepeda Motor

Foto : Heboh Seorang Ibu Rumah Tangga Di Surabaya Diborgol, Gadaikan Kreditan Sepeda Motor

Surabaya,  – Seorang Wanita Asal Surabaya Gelapkan Unit Kredit Sepeda Motor Merk Honda jenis CB 150R type A5C02R52L 1 M/T Nopol L 2683 AAG Tahun 2021.

Dampak kurangnya persiapan secara materiel dan di dukung dengan adanya niatan kurang baik kepada Pemberi kredit, wanita ini terjebak oleh persoalan Hukum.
Dirinya terjerat UU Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.

(RY) sapaan wanita yang sehari hari berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga ini nekad membeli sebuah (1) unit sepeda motor Merk Honda jenis CB 150R type A5C02R52L 1 M/T Nopol L 2683 AAG Tahun 2021 secara kredit sebagaimana tertuang dalam akta jaminan fidusia nomor 877 Tanggal 26 November 2021 di depan Notaris Lilik Rahayu, SH., M.Kn antara Riyati sebagai pemberi Fidusia dan Edi Faisol Amin selaku cabang Kepala Cabang FIFGROUP Surabaya 3 selaku penerima Fidusia dengan hutang pembayaran sebesar Rp 44.450.000 yang akan di bayar dengan angsuran sebesar Rp 1.270.000 sebanyak 35 kali di mulai dari 22 Desember 2021 hingga 22 Oktober 2024.

Foto : Heboh Seorang Ibu Rumah Tangga Di Surabaya Diborgol, Gadaikan Kreditan Sepeda Motor

Setelah Riyati tak mampu membayar dan dirinya nekad menggadaikan sepeda motor kepada inisial “J” (DPO) akhirnya dirinya berurusan dengan hukum. Gara gara perbuatan (RY) mengalami kerugian sebesar Rp 41.000.000

Baca juga  Sebelum Digelar, Polresta Palangka Raya Apel Harkamtibmas

Melaui proses sidang dengan nomor perkara 458/Pid.sus/2023/PN.SBY dengan JPU Dyah Ratri Hapsari, SH.,MH maka Riyati di nyatakan bersalah karena telah menggadaikan sebuah unit sepeda motor CB 150 dengan putusan Pidana Penjara waktu tertentu selama 10 Bulan serta denda sebesar Rp 20.000.000 (Subsider kurungan 2 bulan) .

Baca juga  Danramil 19/ Kuwarasan Menghadiri Musdes Pembahasan dan Penetapan RKPDesa Tahun 2024 Desa Kamulyan

Dengan adanya kejadian ini Kepala Cabang
FIF GROUP Central Remedial Jatim 1, R Satrio Budi Utomo yang beralamatkan jl Jemur Andayani No 39 Surabaya turut prihatin.

Menurutnya, kejadian seperti ini jangan sampai terjadi lagi. Ini harus menjadi perhatian bagi semua lapisan masyarakat agar jangan sampai melakukan hal seperti ini.

“ Harapan saya tidak ada lagi konsumen yang nakal dan lebih paham tentang hukum atas objek jaminan yang masih menjadi masa kredit, kalau masih masa kredit tidak boleh di pindah tangankan alias di gadaikan, karena sudah jelas melanggar UU Fidusia.” Pungkasnya.

Sementara itu (RY) menerima begitu saja atas putusan yang di berikan kepadanya karena telah mengakui bersalah atas yang sudah dilakukan.@limbat

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima Dinas

BERITA UTAMA

Gotong Royong Dan Karya Bhakti Tni Beserta Masyarakat Pantai Serang Dalam Hut Tni Ke-79 Di Blitar

Artikel

Pelantikan Perangkat Desa Pugeran Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Berjalan Dengan Lancar

Artikel

132 Mantan Siswa Dikmaba Rindam IV/Diponegoro Sah Dilantik Menjadi Sersan Dua

BERITA UTAMA

Diduga SMKN 1 Pungging Ada Oknum Pungutan Liar (Pungli)

Artikel

Pamong Saka Wira Kartika Koramil 15/Klirong Dampingi Tim Wasgiat Pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika Tahun 2024

BERITA UTAMA

Binluh Polsek Reban Langkah Pencegahan Penyebaran Radikalisme

Artikel

Seminar & Workshop Perumahsakitan PT SPMN Group Bersiap Untuk Transformasi Bidang Kesehatan di Era Digita