Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 10 Januari 2023 - 05:43 WIB

Hendak Edarkan Paket Diduga Sabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Polresta Palangka Raya – Seorang pria hampir paruh baya berinisial H (47) tak berkutik ketika diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akibat tertangkap tangan saat hendak mengedarkan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Perihal penangkapan tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (9/1/2023) pagi.

“Pada Hari Minggu (8/1/2023) kemarin sekitar pukul 19.15 WIB, kami berhasil menggagalkan transaksi sejumlah paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 12, dengan tersangkanya yakni seorang pria berinisial H,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca juga  Parking, Walking, Talking merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

AKP Gerardus menuturkan, transaksi yang dilakukan oleh tersangka itu pun berhasil diungkap oleh satuan fungsinya setelah melakukan upaya penyelidikan secara intensif dan menghimpun informasi dari warga setempat.

“Sebelum dilakukannya penangkapan, kami telah melakukan upaya penyelidikan dan menghimpun informasi dari warga setempat, yang mengungkapkan bahwa di kawasan tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika,” tuturnya.

Dirinya melanjutkan, dari hasil penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas pun menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 1,29 (satu koma dua sembilan) gram.

“Dua paket tersebut kami temukan dari dalam genggaman tangan kiri tersangka, yang dimasukkan pada sebuah kotak rokok dan masing-masingnya dikemas dalam plastik klip ukuran kecil,” lanjutnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Berikan Pengetahuan Wasbang Dan Pelatihan PBB Kepada Siswa SMP N 1 Klirong

Selain dua peket diduga sabu, Satresnarkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni berupa seunit handphone dan seunit sepeda motor milik Tersangka H, yang tentunya berkaitan erat dengan dugaan Tindak Pidana Peredaran Narkotika.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti tersebut kini telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk selanjutnya dilakukan upaya penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, demi mengungkap serta memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegas Gerardus.

“Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka pun terancam akan terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim 1208/Sambas gelar Jam Komandan, dilanjutkan cek urin anggota secara acak

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga

Uncategorized

Sambang di Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Bijak Bermedia Sosial

Artikel

Babinsa Bantu Petani Tanam Padi di Hulu Sungai Tengah

Artikel

PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN ORGANISASI PROFESI GWI DPD DAN DPC KOTA DAN KABUPATEN

BERITA UTAMA

Patmor Samapta Polresta Kawal Sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya

BERITA UTAMA

Menjaga kebugaran Anggota Koramil 13 Buluspesantren melaksanakan Apel Pagi di Lanjutkan olahraga bersama di Makoramil 13 Buluspesantren

BERITA UTAMA

Personil Polsek Sebangau Kuala melaksanakan Penyemprotan Cairan Disinfektan di tempat Fasilitas umum.