Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 10 Januari 2023 - 05:43 WIB

Hendak Edarkan Paket Diduga Sabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Polresta Palangka Raya – Seorang pria hampir paruh baya berinisial H (47) tak berkutik ketika diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akibat tertangkap tangan saat hendak mengedarkan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Perihal penangkapan tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (9/1/2023) pagi.

“Pada Hari Minggu (8/1/2023) kemarin sekitar pukul 19.15 WIB, kami berhasil menggagalkan transaksi sejumlah paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 12, dengan tersangkanya yakni seorang pria berinisial H,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca juga  Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Lundong

AKP Gerardus menuturkan, transaksi yang dilakukan oleh tersangka itu pun berhasil diungkap oleh satuan fungsinya setelah melakukan upaya penyelidikan secara intensif dan menghimpun informasi dari warga setempat.

“Sebelum dilakukannya penangkapan, kami telah melakukan upaya penyelidikan dan menghimpun informasi dari warga setempat, yang mengungkapkan bahwa di kawasan tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika,” tuturnya.

Dirinya melanjutkan, dari hasil penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas pun menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 1,29 (satu koma dua sembilan) gram.

“Dua paket tersebut kami temukan dari dalam genggaman tangan kiri tersangka, yang dimasukkan pada sebuah kotak rokok dan masing-masingnya dikemas dalam plastik klip ukuran kecil,” lanjutnya.

Baca juga  BHABINKAMTIBMAS SAMBANG DAN KUNJUNGI WARGANYA BERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS

Selain dua peket diduga sabu, Satresnarkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni berupa seunit handphone dan seunit sepeda motor milik Tersangka H, yang tentunya berkaitan erat dengan dugaan Tindak Pidana Peredaran Narkotika.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti tersebut kini telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk selanjutnya dilakukan upaya penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, demi mengungkap serta memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegas Gerardus.

“Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka pun terancam akan terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pasca Banjir, ‘Prajurit Petarung’ Yonmarhanlan VI/Mks Laksanakan Pembersihan dan Evakuasi

BERITA UTAMA

Aceng Syamsul Hadie: UU Cipta Kerja Akan Menjadi Predator Kaum Buruh.

BERITA UTAMA

Antusias Warga Tinggi Ikuti Jalan Sehat Harkopnas

Uncategorized

Personil Polsek Banama Tingang sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

Uncategorized

Satlantas Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalin Demi Wujudkan Kamseltibcar di Pagi Hari

Uncategorized

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif Anggota Satpolairud Saat Sambangi Masyarakat Pesisir

Uncategorized

Selalu Aktif Jaga Silahturahmi, Polsek Maliku Sambangi Warga Binaan dan Mensosialisasikan Kartu Nama

BERITA UTAMA

Wali Kota Tegal Jajal Makanan Rabeg dan Ikut Atraksi Debus