Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 10 Januari 2023 - 05:43 WIB

Hendak Edarkan Paket Diduga Sabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Polresta Palangka Raya – Seorang pria hampir paruh baya berinisial H (47) tak berkutik ketika diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akibat tertangkap tangan saat hendak mengedarkan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Perihal penangkapan tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (9/1/2023) pagi.

“Pada Hari Minggu (8/1/2023) kemarin sekitar pukul 19.15 WIB, kami berhasil menggagalkan transaksi sejumlah paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 12, dengan tersangkanya yakni seorang pria berinisial H,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca juga  Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

AKP Gerardus menuturkan, transaksi yang dilakukan oleh tersangka itu pun berhasil diungkap oleh satuan fungsinya setelah melakukan upaya penyelidikan secara intensif dan menghimpun informasi dari warga setempat.

“Sebelum dilakukannya penangkapan, kami telah melakukan upaya penyelidikan dan menghimpun informasi dari warga setempat, yang mengungkapkan bahwa di kawasan tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika,” tuturnya.

Dirinya melanjutkan, dari hasil penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas pun menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 1,29 (satu koma dua sembilan) gram.

“Dua paket tersebut kami temukan dari dalam genggaman tangan kiri tersangka, yang dimasukkan pada sebuah kotak rokok dan masing-masingnya dikemas dalam plastik klip ukuran kecil,” lanjutnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas desa Sanggang Polsek Pandih Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Selain dua peket diduga sabu, Satresnarkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni berupa seunit handphone dan seunit sepeda motor milik Tersangka H, yang tentunya berkaitan erat dengan dugaan Tindak Pidana Peredaran Narkotika.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti tersebut kini telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk selanjutnya dilakukan upaya penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, demi mengungkap serta memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegas Gerardus.

“Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka pun terancam akan terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Pantau Kondusifitas Kantor Bank Kalteng

Artikel

Polresta Sidoarjo Gelar TFG dan TWG Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Artikel

Polda Jatim Komitmen Wujudkan Kamtibmas Kondusif dan Berantas Perjudian

Artikel

Polres Ngawi Optimalkan KRYD Pastikan Kamtibmas Kondusif Pasca Pilkada

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan & kebakaran

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Minimalisir Potensi Bencana Karhutla

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat Selalu Manfaatkan UMKM

BERITA UTAMA

Brigadir Jenderal TNI Primadi Saiful Sulun, S.Sos., M.Si. Membuka Jalannya Tradisi Warga Baru Divif 2 Kostrad Tahun 2023