Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KPK / NASIONAL / NEWS

Senin, 18 Maret 2024 - 12:18 WIB

Jaksa Agung dan Menteri Keuangan RI Bahas Adanya Dugaan Korupsi Dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

Pertemuan Jaksa Agung dan Menteri Keuangan RI Bahas Adanya Dugaan Korupsi
Dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

Pertemuan Jaksa Agung dan Menteri Keuangan RI Bahas Adanya Dugaan Korupsi Dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

 

Jakarta, TargetNews.id Jaksa Agung ST Burhanuddin , Senin (18/03/2024) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, menerima kunjungan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani beserta jajaran, yang membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Jaksa Agung menyampaikan bahwa kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun, perusahaan tersebut antara lain:
1. PT RII sebesar Rp1,8 triliun.
2. PT SMS sebesar Rp216 miliar.
3. PT SPV sebesar Rp144 miliar.
4. PT PRS sebesar Rp305 miliar.

“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung.

Pertemuan Jaksa Agung dan Menteri Keuangan RI Bahas Adanya Dugaan Korupsi
Dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

Kemudian, Jaksa Agung menambahkan bahwa akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

Baca juga  Gercep, Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.

Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

Baca juga  Jaga Kondusifitas Area Bandara, Iptu Sakuri Lakukan Ini

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara.

Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.

Kemudian, Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah.

Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.

“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009” imbuh Menteri Keuangan. Demikian Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya (reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

TINGKATKAN KESADARAN HUKUM DAN DISIPLIN MILITER, KODIM 1714/PJ LAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM

BERITA UTAMA

Personil Polsek Sebangau Kuala Sosialisasikan E-Sapu Bersih Pungutan Liar

Artikel

Asintel Kejati Jatim Tekankan Disiplin dan Sinergi

Artikel

Didepan Warga Kecamatan Tegal Barat Walkot Minta Tingkatkan Partisipasi Pemilu

Artikel

Unit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, Gaungkan Pelayanan Prima Serta Humanis dan transparansi

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Berikan Semangat Kebangsaan pada Peringatan HUT Pramuka di Welak

BERITA UTAMA

KPN DAN ISTERI HADIR MAJLIS SANTAPAN MALAM SEMPENA MEMULIAKAN MESYUARAT MRR KE-262

BERITA UTAMA

Pagi hari Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD