Polres pulang pisau – Personil Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan giat sambang kepada masyarakat serta menyampaikan tentang larangan membakar hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala kabupaten pulang pisau Provinsi Kalimantan Tengah,Sabtu (09/09/2023)
Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita, S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu G. Prasetyo, S.H, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi karhutla kepada masyarakat untuk menyampaikan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik di sengaja maupun tidak disengaja akan ada sanksi hukumannya.
Memberikan Penjelasan Sangsi dan Hukuman akibat melakukan Pembakaran Hutan dan lahan dengan sengaja serta Memberikan Pemahaman dampak Asap yang di timbulkan akibat karhutla dapat merugikan Kesehatan Orang banyak
Berharap kepada masyarakat agar dapat memahami dan mengerti tentang larangan membakar hutan dan lahan sembarangan tanpa ijin, di Ancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda 1,5 Milyar Rupiah (UU RI No 18 Tahun 2014 Tentang Kehutanan, Yaitu Pasal 78 Ayat 2 ).