Home / Uncategorized

Minggu, 25 Juni 2023 - 23:00 WIB

Kanit Samapta patroli malam sampaikan larangan karhutla

 

Polres Pulang Pisau – Kanit Samapta Polsek Sebangau kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, langkah awal Pencegahan terjadinya Karhutla dengan melakukan Patroli daialogis dengan mensosialisasi dan imbau ke warga di kecamatan Sebangau. kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (24/06/2023)

Baca juga  Kegiatan rutin Personil Polsek Banama Tingang laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan mako Polsek Banama Tingang.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita., S.I.K melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suripno Mulyono menyampaikan bahwa harapannya di wilayah kita Polres Pulang Pisau tidak terjadi Bencana Karhutla yang dampaknya sangat tidak baik untuk Kesehatan.

Baca juga  Personel Satpolairud Polres Pulpis Lakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal

Dalam mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng juga himbauan Kapolsek Sebangau Kuala terkait Larangan membakar hutan dan lahan di tujukan kepada Masyarakat.

menyampaikan Selain larangan Karhutla juga pengertian penjelasan sangsi dan hukuman akibat melakukan membakar hutan dan lahan. Tutup Suripno

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Profil Presiden Jokowi Ajak Para Influencers Tinjau Jalan Tol IKN

Uncategorized

Menjelang Musim Kemarau Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat kecamatan Maliku

Uncategorized

Sambangi warga dalam Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Menteri PPPA Apresiasi Langkah Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO

BERITA UTAMA

Kunjungi Markas Kodam IV/Diponegoro, Menhan RI Serahkan 100 Unit Motor Dinas Untuk Babinsa

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kajari Tala