KOTA BATU, Targetnews.id – Dalam merayakan HUT RI Ke-79 Tahun 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia Wilayah Polda Jatim, di wilayah hukum Polres Batu, melarang dengan tegas menampilkan sound horeg di jalan umum maupun dikawasan pemukiman penduduk.
Bentuk pelarangan dari Polres Batu, banyaknya masukan dari protes masyarakat terkait sound horeg yang baru-baru ini dikenal cukup membuat resah dan kekhawatiran masyarakat dengan suara yang cukup berdampak,mungkin kesehatan ataupun material di masyarakat,”sesuai pernyataan Kapolres Batu, AKBP, Andi Yudha Pranata,” Senin(29/7/24).
Pernyataan ini disampaikan pada seluruh jajaran Polsek agar bisa menyampaikan secara benar dan mengedukasi pada lapisan bawah terkait pelarangan tampilan sound horeg yang disiapkan setiap momen Agustusan atau pelaksanaan karnaval. Agar pemahaman tersebut masyarakat faham benar dampak-dampaknya atau kerugiannya.
“Dengan tegas kami sampaikan bahwa sound horeg dilarang digunakan, dan jika melanggar akan kami tindak tegas. Tidak perlu ada surat edaran larangan. Hal ini cukup dengan edukasi dan sosialisasi secara humanis atau pendekatan pada unsur masyarakat yang bisa diterimakan,”tegas Kapolres Batu.
Ketika hal ini bisa dilaksanakan dan ditaati oleh masyarakat, bisa menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Serta suasana kota Wisata Batu akan bisa lebih aman nyaman dan kondusif. Penerapan itu ketika diberlakukan tidak akan berdampak menyurutkan kemeriahan HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024.
“Pelaksanaan yang akan diberlakukan oleh pihak Polres Batu dalam mekanisme atau tehnisnya saat ini masih dalam proses pembahasan dan penataan di otoritas Polres Batu. Maka pihak Polres Batu akan secepatnya mempersiapkan himbauan atau pamflet di masing-masing wilayah Polsek, dan desa/kelurahan dan di perkotaan. Atas dasar tersebut azas kemanfaatan ketika tidak menggunakan sound horeg, akan meminimalisir anggaran lebih efektif yang dikeluarkan masyarakat,”singkatnya.
Pewarta : (WANTO)