Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KORUPSI / KPK / NEWS / TargetNews.id

Jumat, 11 Agustus 2023 - 16:18 WIB

Kasus Dewas KPK Periksa Johanis Tanak di Sidang Kode Etik Hari Ini

TargetNews.id
KPK kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik.(foto)

TargetNews.id KPK kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik.(foto)

TARGETNEWS.ID JAKARTA // Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (11/8). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan ahli dan Johanis selaku terlapor.

“Iya, Jumat 11 Agustus jam 09.00, lanjutan sidang etik Pak JT [Johanis Tanak]. Agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan JT dan pemeriksaan JT sendiri,

“ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (11/8).

Syamsuddin enggan menyampaikan identitas ahli yang diperiksa. Ia meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Johanis supaya valid.

Baca juga  Gali Kearifan Lokal Melalui Seni dan Budaya Serdik Sespimmen Angkatan 63 Pelajari Art Policing di Mojokerto

Dalam proses berjalan, Dewas KPK sudah memeriksa empat pimpinan KPK serta Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sekaligus Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.

Sidang kode etik ini berkaitan dengan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik berupa komunikasi ‘main di belakang layar’ Johanis dengan Sihite.

Baca juga  Pengamat Publik Herman Hofi: Inovasi dan Tantangan Pelayanan Publik di Kota Pontianak

Namun, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK. Di samping itu, menurut Dewas,

rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik.@abibgila

Share :

Baca Juga

Artikel

Kompak, Yonif 3 Marinir dan Australian Defence Force Perbaiki Fillbox pertahanan bersama di Pantai Banongan

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Perketat Penjagaan di Kantor KPU, Bawaslu, dan Gudang Logistik Selama Pilkada Serentak

Artikel

Satgasla Kogabpadpam VVIP Amankan Perairan Bali pada HLF MSP dan IAF 2024

Artikel

Penghujung Ramadhan 1445 H, Kodim 1002/HST Salurkan Zakat Fitrah

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Babinsa Koramil 04/Kra Monitoring Musdes Penetapan Peraturan Desa Tentang perubahan APBDES Th anggaran 2024 Desa Candi

BERITA UTAMA

Keluarga Besar Firdaus juga mengucapkan selamat hari raya idul fitri 1444 H. Mohon Maaf Lahir dan Batin atas Kesalahan, Kekhilafan, dan Perbuatan yang disengaja maupun tidak disengaja.

BERITA UTAMA

Giat dukungan terhadap program pemerintah Pusat tentang Ketahanan Pangan