Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KORUPSI / KPK / Tag / TargetNews.id

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:05 WIB

Kejari Tanjung Perak Menahan Kepala Cabang PT Prinus, Terkait Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri

Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri, (foto : NUR Gaul)

Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri, (foto : NUR Gaul)

Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan MH Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara (Prinus). Penahanan ini setelah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengembangkan kasus terhadap dua tersangka sebelumnya Sugiyanto Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dan Ahmad Rifan selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya dimana keduanya sudah inkrah.

“Modus tersangka MH  mencairkan uang yang diajukan oleh kedua terpidana Sugiyanto dan terpidana Ahmad Rifan sebanyak dua kali sehingga perusahaan PT Prinus mengalami kerugian hingga mencapai Rp 567.568.000,” jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra dan didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo, Kamis (12/10/2023).

Jemmy Sandra mengatakan perkara ini merupakan tindak pidana korupsi pembelian atau pengadaan bahan baku ikan tenggiri steak yang ternyata pengadaan tersebut fiktif. “Jadi modal berita acara tersebut PT Prinus mencairkan uang tersebut yang membuat perusahaan ini mengalami kerugian,” terangnya.

Baca juga  Jajaran Kodim 0830/Surabaya Utara Ikuti Apel Gelar Kesiapan Pengamanan Pemilu tahun 2024 TNI AD TA. 2023 Secara Virtual

Kasus ini bermula PT. ILI mengajukan Permohonan Kerjasama untuk Jual beli ikan tenggiri Steak. Dalam kerja sama itu PT Prinus tidak melakukan survey atau melihat kondisi perusahaan tersebut.

Usai melakukan kerjasama itu, PT Prinus melakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp. 446.997.600 sebagai pembayaran pembelian ikan dengan jumlah 10.100 Kg, akan tetapi uang tersebut tidak di pergunakan membeli ikan tenggiri steak.

Dalam pencairan pertama yang ternyata oleh terpidana tidak dibelikan ikan tenggiri steak, perusahaan PT Prinus langsung melakukan survey. Namun oleh tersangka MH membuat berita acara survey yang tidak benar sehingga kembali PT Prinus melakukan pencairan sebesar  Rp. 191.570.400 sebagai pembayaran tahap kedua.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli ke SPBU

Namun oleh kedua terpidana uang tersebut tidak dibelikan bahan baku tenggiri steak. Hasilnya Kejaksaan menemukan adanya tindak pidana korupsi usai adanya temuan dari hasil audit.

Dengan perbuatannya, MH dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tersangka MH kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan,” ucapnya. (NUR).

Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tenggiri, (foto : NUR Gaul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Ketua DPC FORRA Kabupaten Tegal Bagi bagi Takjil Perempatan Butak Kecamatan Talang

Artikel

Konvoi Takjil di Makassar Ternyata Berkedok Polrestabes Amankan Ratusan Kendaraan Bermotor

Artikel

Sinergitas Polres Lumajang Bersama TNI dan Forkopimda Lakukan Penghijauan

Artikel

SMP Negeri 59 Bantar Gebang Kota Bekasi Adakan Tasyakuran USB Gelar Di Depan Halaman Sekolah

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Kegiatan Komsos Bersama Warga Binaan

BERITA UTAMA

Himbauan Kamseltibcarlantas Melalui Giat Penling Satlantas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Senkom Mitra polri kota Semarang Hadiri Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2023 di Balai kota Semarang