Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KORUPSI / KPK / NEWS / Tag / TargetNews.id

Kamis, 2 November 2023 - 20:09 WIB

Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp7,5 Miliar Yang Dikorupsi Direktur Utama Dan Komisaris PT Semesta Eltrido Pura

 

Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pengembalian kerugian negara yang dikorupsi dua terdakwa berinisial BK yang merupakan Direktur Utama dan HK Komisaris PT Semesta Eltrido Pura. Pengembalian uang negara itu sebesar Rp 7,5 miliar, jumlah ini sama dengan nominal yang dikorupsi sebesar Rp 7.552.800.498,.

“Kami tidak hanya melakukan penangkapan, jadi kami berupaya juga untuk mengembalikan kerugian negara yang di korupsi oleh kedua terdakwa,,” ucap Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, Kamis (2/11/2023).

Aji menjelaskan meskipun kedua terdakwa ini sudah mengembalikan uang negara, Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya ada memiliki mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Baca juga  Kapolres AKBP Oskar Syamsuddin Dan Gubernur Jatim Hadiri Apel Siaga Darurat Bencana

Meskipun begitu, pengembalian kerugian negara ini, Aji akan memberikan apresiasi kepada kedua terdakwa. “Nanti akan menjadi pertimbangan yang meringankan oleh kedua terdakwa dalam penuntutan,” terangnya.

Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 PT. Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cab Utama. Hal ini setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT. Wijaya Karya (Wika).

Usai pekerjaan tersebut, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Wilayah Binaan

Dengan kondisi ini maka Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

“Kedua terdakwa kami jerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi,” ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra. (NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu laks penjagaan di SMA Negeri 1 Pandih Batu

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

BERITA UTAMA

Warga Desa Tlekung Spontanitas, Melakukan Penutupan Jalan Yang Menuju Ke TPA

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Obyek Vital, Polsek Bukit Batu Lakukan Patroli

BERITA UTAMA

Ibadah Bersama Menjelang Prapaskah, Satgas Yonif 725/Woroagi Berikan Alkitab, Sembako Dan Pakaian

Artikel

Rutin Sambangi Petani, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga binaan

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Aktif Sambangi Warga Binaan

BERITA UTAMA

Sambang dengan masyarakat Personil Polsek Sebangau Kuala mensosialisasikan penerimaan Polri kepada warga Desa Sebangau Permai