Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 29 Desember 2024 - 14:10 WIB

Ketidakpastian Hukum di Meja Mahkamah Konstitusi: Perdebatan Panas Pasal KUHAP Yang Mengguncang!

Perdebatan Panas Pasal KUHAP Yang Mengguncang!

Perdebatan Panas Pasal KUHAP Yang Mengguncang!

 

Jakarta,TargetNews.ID – Mahkamah Konstitusi kembali menjadi panggung utama perdebatan hukum yang juga menyita perhatian publik. Perkara Nomor 170/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, membawa isu ketidakpastian hukum ke tingkat tertinggi. Frasa dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] dinilai menimbulkan multitafsir yang berdampak serius pada hak atas kepastian hukum warga negara.27/12/2024

Sidang hari ini menghadirkan tim kuasa hukum pemohon, Singgih Tomi Gumilang dan tim dari SITOMGUM Law Firm, yang dengan lantang menyampaikan bahwa ketidakjelasan norma tersebut melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. “Norma ini membuka ruang multitafsir, merugikan keadilan, dan melanggar prinsip due process of law,” tegasnya.

Baca juga  Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

Poin-Poin Perbaikan Permohonan yang Disampaikan Kuasa Hukum Pemohon:

1. Struktur Permohonan Diperbaiki Kewenangan MK, kedudukan hukum, posita, dan petitum diatur ulang untuk lebih terstruktur.

2. Penyederhanaan Bukti seperti P-1, P-2, P-3. Alat bukti sekarang ditandai secara sederhana,

3. Surat Kuasa Baru Surat kuasa yang sebelumnya kurang lengkap, kini telah diperbaiki.

4. Reformulasi Argumen Ditekankan bahwa frasa bermasalah dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum.

Ketua Majelis Hakim, Arsul Sani, mengapresiasi perbaikan yang disampaikan namun mengingatkan pentingnya kejelasan teknis dokumen. “Kami akan membawa perkara 170/PUU-XXII/2024 ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim lengkap untuk diputuskan segera,”ujarnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Dampingi Siswa SD Sukseskan Program BIAS

“Ketidakjelasan dalam norma hukum ini tidak hanya berdampak pada proses peradilan,tetapi juga menjadi cerminan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai pelindung hak konstitusional.

Perkara 170/PUU-XXII/2024 ini menjadi simbol perjuangan melawan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengubah wajah sistem hukum pidana di Indonesia”,tutup Singgih Tomi Gumilang.

Tim Kuasa Hukum Pemohon
SITOMGUM Law Firm
Jalan Patal Senayan 38, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta, Negara Republik Indonesia.
+62818686420.{Onk}

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Tindak Pidana, Polsek Maliku Patroli ke ObjekVital

BERITA UTAMA

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 78, Babinsa Koramil 19/ Bersama Warga Dan Mahasiswa KKN Unsoed Bersihkan Lingkungan

Artikel

Pengakuan Siswa Bintara Disabilitas Polri Polda Kaltim: Tidak pernah menyangka bisa daftar dan diterima sebagai siswa Bintara Polri

BERITA UTAMA

Cegah Bullying Batituut Koramil 06/Sruweng Bersama Babinsa Sosialisasi di SD Negeri Jabres

Artikel

Kajati Jatim Beri Pesan Moral Peringati Hari Sumpah Pemuda

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Artikel

Kabar Duka Menyelimuti Warga Sampang

Uncategorized

Sambangi Warga, Personel Polsek Bukit Batu Sampaikan Pesan Kamtibmas