Home / Uncategorized

Rabu, 27 Desember 2023 - 15:59 WIB

Klarifikasi Terkait Kasus Hak Milik Lilisanti Hasan: PT. Bumi Indah Raya Sampaikan Keberhasilan Hukum

Klarifikasi Terkait Kasus Hak Milik Lilisanti Hasan: PT. Bumi Indah Raya Sampaikan Keberhasilan Hukum

Klarifikasi Terkait Kasus Hak Milik Lilisanti Hasan: PT. Bumi Indah Raya Sampaikan Keberhasilan Hukum

 

Pontianak, 27 Desember 2023 – PT. Bumi Indah Raya memberikan klarifikasi terkait kasus perdata Hak Milik Lilisanti Hasan yang telah menjadi sorotan. Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kasuwan, SH., CIL, selaku Penasehat Hukum PT. Bumi Indah Raya, dijelaskan bahwa kasus ini merupakan permasalahan perdata yang telah melalui proses hukum.

Pertama-tama, disampaikan bahwa sertipikat Hak Milik Lilisanti Hasan overlap dengan Sertipikat Hak Pakai PT. Bumi Indah Raya yang lebih tua, terbit pada tahun 1991, sedangkan sertipikat Hak Milik Lilisanti Hasan terbit pada tahun 2015. PT. Bumi Indah Raya telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Pontianak pada tanggal 10 November 2020.

Baca juga  Kadinkes Kabupaten Mojokerto Buka Suara Terkait Tindak Lanjut Keluhan Warga Terhadap Oknum dokter Rodli Alfiyan

Proses hukum ini berlanjut hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan PT. Bumi Indah Raya memperoleh kemenangan dengan Putusan Nomor 53 K/TUN/2022 Tanggal 01 Maret 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini dikonfirmasi dengan Surat Keterangan No. W2.TUN4/676/Hk.06/VII/2022 Tanggal 14 Juli 2022.

Dalam pengadilan tersebut, telah dikeluarkan penetapan Nomor: 25/G/PEN-EKS/2020/PTUN.PTK tentang
PENETAPAN PERMOHONAN EKSEKUSI DIKABULKAN, Pembatalan sertifikat Hak Milik Lilisanti Hasan pada tanggal 9 Maret 2023. Dengan demikian, secara hukum, permasalahan ini dianggap telah final.

Meskipun telah ada keputusan final dari PTUN, Lilisanti Hasan melaporkan PT. Bumi Indah Raya ke Polda Kalbar. Dalam hal ini, Kasuwan, SH., CIL sebagai Penasehat Hukum PT. Bumi Indah Raya, berpendapat bahwa laporan tersebut tidak cukup alasan atau bukti, karena validasi di lapangan tidak menunjukkan pelanggaran aturan, mengingat data fisik dan yuridis awal sudah terdokumentasi dalam Sertipikat Hak Pakai yang terbit pada tahun 1991.

Baca juga  Pelatihan Kehumasan, Polres Pulpis Siap Hadapi Tantangan Komunikasi Publik

PT. Bumi Indah Raya menegaskan bahwa proses hukum ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan mereka berkomitmen untuk tetap mematuhi dan menghormati keputusan pengadilan. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait kasus Hak Milik Lilisanti Hasan.

Share :

Baca Juga

Artikel

Libur Nataru, Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Mobilitas Warga di Kawasan Anyer

Uncategorized

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Kahayan Kuala Gelar Patroli Malam Hari

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Kembali Memberikan Teguran Simpatik Pengendara R2 Agar Meng “Klik” Helm Saat Berkendara

Artikel

Anak Semata Wayang Tewas Diujung Peluru Polisi, Keluarga Dani Tempuh Jalur Hukum

Artikel

Pemuda Desa Sumsum Gantung Diri di Kebun, Polisi Lakukan Olah TKP

Artikel

Danrem 031/WB Hadiri Simulasi Sispamkota Operasi Praja Lancang Kuning 2024

Uncategorized

Kepedulian Babinsa kepada warga binaannya

BERITA UTAMA

Jelang HUT Satpam, Satbinmas Dampingi Latihan Peragaan Beladiri Polri