Komplotan Sindikat Jambret Diringkus Tim Gabungan Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo

Komplotan Sindikat Jambret Diringkus Tim Gabungan Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo

Komplotan Sindikat Jambret Diringkus Tim Gabungan Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo

TARGETNEWS.ID SIDOARJO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, menangkap lima orang sindikat pelaku penjambretan yang terjadi pada 7 Mei 2025 lalu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari keterangan Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing di Sidoarjo sekaku Kapolres, Kamis (15/05/2925) saat di konfirmasi awak media mengatakan, aksi begal di jalan raya kerap menghantui masyarakat di jalan raya, khususnya pada malam hari yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materil atau bahkan mengakibatkan kehilangan nyawa.

“Korban, seorang wanita berinisial S.W. (46), menjadi sasaran penjambretan saat pulang kerja dari Surabaya ke Sidoarjo. Pelaku membuntuti korban, kemudian memepet dan merebut tasnya,” katanya.

Baca juga  Apel Gelar Pasukan, Polres Batang Siap Amankan Pilbup dan Pilgub Jateng 2024

Korban terjatuh dan mengalami luka kritis, lanjut kata Christian Tobing, sehingga akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Empat Pelaku Diamankan Tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan keempat pelaku dalam waktu 2×24 jam setelah kejadian.

“Mereka adalah: D.I. (asal Situbondo) berperan sebagai joki. M.I. (asal Kenjeran, Surabaya) sebagai eksekutor penjambretan, dan A.G. dan M.F. berperan sebagai penadah barang curian. Kapolresta Sidoarjo,”ungkapnya.

Kedua pelaku utama tersebut, masih kata Christian Tobing, merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan akibat melakukan tindak kejahatan serupa di lima tempat kejadian perkara (TKP) di Sidoarjo.

Baca juga  Selalu Sampaikan Tentang Larangan Membakar Hutan Di Wilayah Kec. Sebangau Kuala

Dari pengembangan dan penangkapan kedua pelaku utama, Tobing menjelaskan polisi berhasil mengantongi tiga nama lain berinisial A, HP dan S yang saat ini sedang ditahan di Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo Surabaya, dan dari tangan kedua tersangka utama polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp3.000.000,”ujarnya.

Kapolresta Sidoarjo menambahkan, akibat prilaku tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Christian Tobing. (red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Universitas Anwar Medika Gelar Gathering Bersama Media

Artikel

Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Pasuruan Gelar Bakti Sosial Dan Pengobatan Gratis Serta Bedah Rumah Untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

TNI dan Masyarakat Mengerjakan Jembatan Penyebangan dengan Semangat Tinggi dalam Program TMMD Ke-116

Uncategorized

Patroli Rutin Di Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lantas Sat Lantas Polres Pulang Pisau

Artikel

Patroli SREG Polres Nganjuk Cegah Kejahatan Jalanan

Artikel

Atlet Nembak Yonif 3 Marinir Raih Juara Lomba Menembak Pistol HUT Ke 63 Kopaska

Artikel

Ngeri Bos Ku Terlapor Kecawa Penyidik Satreskrim Polrestabes Asal Keluarkan LP

Artikel

Aipda Sudarto Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Sasar ABK Kapal