Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 5 Mei 2023 - 13:11 WIB

LARANGAN DAN SANKSI HUKUM BAGI KEPALA DESA DAN P2KD YANG TERLIBAT POLITIK PRAKTIS

Semangat setiap komponen masyarakat pada event pesta demokrasi khususnya di dalam pemilhan calon kepala desa
sangatlah beragam sesuai perannya masing masing yang di atur dalam peraturan perundang Undangan.

Setiap masyarakat memiliki kebebasan ikut serta berpatisipasi untuk memeriahkan pesta demokrasi baik dalam pemilihan umum ( pemilu) maupun pemilihan kepala desa ..petugas yang terlibat harus transparan dan terbuka…hingga tidak mengotori pesta demokrasi.

Tapi sangat di sayangkan kejadian yang ada di desa banyu besi kecamatan traga kabupaten Bangkalan madura, di duga ketua panitia maupun P2KD tebang pilih tidak transparan Dalam menjalankan tugasnya sebagai panitia penyelenggara di indikasi cacat Hukum …dan bisa menimbulkan konflik di warga desanya, karena salah satu calom kepala desa berinisial M diverifikasi oleh panita, alasan persyaratan Admintratifnya kurang lengkap dan menurut keterangan dari salah satu warga desa.

Baca juga  Sosialisasikan Saber Pungli di Lakukan Oleh Personil Polsek Kahayan Tengah

Panitia sangat tidak profesional masalahnya sewaktu pengisian format pencalonan kepala desa di hadapan panitia dinyatakan lulus dan lolos verifikasi tapi pada waktu akhir penutupan bakal calon kepala desa tiba tiba di nyatakan gugur kurang memenuhi persyaratan adminitrasi ini mas yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat desa,
mereka kami duga di kendalikan oleh seseorang yang mempunyai kuasa
dari awal pembentukan panitia saja sudah gak beres.

Kami masyarakat desa yang tidak mengerti jalur hukum harus mengadu ke mana, kemarin selasa

Kami juga masyarakat mendatangi ketua panitia untuk mempertanyakannya tapi mereka tetap pada pendiriaannya …tetap melanjutkan pemelihan kepala desa, panitia tidak mau menerima ketidak profesionalnya dan tidak mau di persalahkan, ungkapnya kepada awak media.

Baca juga  Danramil 22/Ayah Hadiri Acara Kalibangkang Bersholawat

Ungkapan dari masyarakat di benarkan oleh awak media jurnal hukum indonesia dan hasan sebagai lembaga tipikor pusat memberikan surat klarifikasi ke pihak ketua panitia pilkades,berinisia R .di beri waktu 2 hari untuk memberikan tanggapannya.

Menurut analisa jurnalis di dugs panitia terkesan memojokan salah satu kandidat.
karena setiap pertanyaan yang di ajukan jurnalis selalu di jawab kan sudah sesuai pergub, tapi tidak mengerti pergub nomor berapa dan .tahun berapa …ini yang perlu di pertanyakan.,mukri

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 20/Buayan Latih Materi Dasar Kepemimpinan Siswa SMP

Artikel

Polsek Boja Dalami Kasus Temuan Mayat Dalam Kamar Warga Di Wilayah Boja

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Sinergitas Polsek Maliku Tingkatkan Patroli Terpadu didaerah Rawan Karhutla

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Anggota Koramil Sanankulon Jaga Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang

BERITA UTAMA

Danrem 072/Pamungkas Pantau Arus Balik dan Pam Jalur Wisata

Artikel

Resmi, KJJT Sidoarjo Umumkan Kepengurusan Baru di Momentum Ramadhan 2025

Artikel

Malam Tahun Baru 2025, di Waterfront Kuching, Meriah Meski Diguyur Hujan,