LQ Indonesia Ingatkan Pemerintah Bahaya Modus Koperasi Untuk Menipu Masyarakat

JAKARTA – Kasus lepasnya Boss Indosurya mengguncangkan masyarakat Indonesia dan membuat perhatian pemerintah kepada Koperasi sebagai modus penipuan dan penggelapan uang masyarakat.

Apalagi KSP Indosurya menelan 24.000 korban dan Rp106 triliun kerugian. Namun, ternyata Indosurya bukan satu-satunya penipuan berkedok koperasi terjadi di Indonesia.

Advokat Rizky Indra Permana, SH, MH selaku Kepala Cabang LQ Lawfirm cabang Surabaya mengemukakan bahwa sudah lama penipuan berkedok koperasi beraksi di Indonesia, seperti Koperasi Langit Biru, Cipaganti.

“Juga Koperasi Millenium yang di laporkan Advokat Alvin Lim, pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang menjerat tersangka Lim Anggie, Febri Setra dan ii Syamsugiharto selaku pengurus dan pendiri koperasi. Telah di vonis melanggar pasal 46 UU Perbankan, menghimpun dana masyarakat tanpa ijin BI, bahkan sampai kasasi MA divonis 14 tahun,” ungkapnya dalam rilis Senin (6/2/2023).

“Vonis lepas Indosurya jelas melecehkan keadilan karena kasus lainnya yang sama semua di vonis bersalah. Ini ada disparitas dan kekhilafan hakim dalam memutus,” ujar Rizky.

Ia mengatakan modus koperasi banyak dilakukan penjahat kerah putih sebagai alat untuk mengeruk uang masyarakat karena sebagai bank besar modal diperlukan dan ketat persyaratannya.

Baca juga  Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.

“Sedangkan sebagai koperasi, lemah pengawasan dan modal kecil bisa membuat koperasi. Dengan alasan bisnis simpan pinjam, si penjahat dapat bertindak sebagai bank gelap menghimpun dana masyarakat dari uang tabungan mereka dan memberi bunga lebih tinggi dari bank dan berjalan dengan tameng koperasi sebagai ijinnya,” terangnya.

“Namun, mereka dari awal tidak memutarkan uang untuk di pinjamkan kembali ke anggota melainkan di gelapkan dan dicuci oleh pengurus koperasi demi kepentingan pihak tertentu,” ujar Rizky.

LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan pemerintah bahwa selain Indosurya ada beberapa kasus Koperasi yang masih dalam proses hukum.

“KSP Sejahtera Bersama korban 200 ribuan orang, akan disidangkan di PN Bogor, rawan akan penyelewengan hukum. Korban sepuluh kali lebih banyak dari Indosurya. Juga ada koperasi Lima Garuda dan koperasi Pracico yang masih dalam proses penyidikan,” katanya.

LQ Indonesia Lawfirm juga melaporkan Koperasi Lima Garuda dan sedang di proses di kepolisian atas dugaan pidana penggelapan. Sedangkan Koperasi Pracico, diketahui pemilik bernama Teddy Agustiansjah juga kasusnya mandek karena belum ada korban melapor ke LQ Indonesia Lawfirm dan pelaku kejahatan belum ditindak kepolisian.

Baca juga  Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Ia mengatakan kasus Pracico mandek karena korban belum mengunakan jasa LQ Lawfirm, para korban Pracico harap hubungi LQ jika ingin bantuan pendampingan hukum. Karena jika tidak di dorong maka selain pelaku kejahatan tidak di tahan, maka kerugian juga tidak akan pernah balik.

Diketahui Pracico masih banyak aset, dan dalam kasus yang ditangani oleh Natalia Rusli yang kini DPO penipuan, Pracico memberikan aset diduga kapal laut dan tanah serta cash sebagai ganti rugi, jadi Pracico punya banyak aset dan cash yang disembunyikan, namun tidak ada itikat baik menyelesaikan. Kasus seperti ini masyarakat, butuh pengacara yang mampu mendorong agar Pracico memberikan ganti rugi sepadan. Segera hubungi kantor LQ terdekat,” harapnya.

LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.

LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan kuala Himbauan kepada Warga agar tidak membakar hutan dan lahan

Artikel

Pendampingan Pompanisasi Babinsa Koramil Tanta Kepada Petani

BERITA UTAMA

Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 125/SI’MBISA Berhasil Hidupkan Kembali Kampung Suru – Suru Seperti Sedia Kala

Artikel

Komitmen Kapolri di Aksi May Day: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh.

Uncategorized

Gugah Kesadaran Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Terapkan Penling

Uncategorized

Melaksanakan kegiatan Apel OMP pilkada 2024 & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Artikel

Satgas Damai Cartenz Amankan 1 Anggota KKB Di Ilaga Kab. Puncak, Ini Perannya

Artikel

Ganisa Pratiwi Rumpoko, Hadir Dalam Pelantikan BEM Se Malang Raya