Modus Ritual, Tim Opsnal Polres Pamekasan Tangkap Dukun Cabul

Modus Ritual, Tim Opsnal Polres Pamekasan Tangkap Dukun Cabul

Modus Ritual, Tim Opsnal Polres Pamekasan Tangkap Dukun Cabul

 

TARGETNEWS.ID PAMEKASAN – Tim Opsnal Polres Pamekasan mengungkap ulah bejat pemerkosaan yang dilakukan M. Bakir (48), dukun cabul asal Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Dukun cabul ini diketahui memperkosa pasiennya berinisal M (20) warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Pemerkosaan yang dilakukan dukun cabul terhadap pasiennya ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di area pemakaman rumah terduga pelaku, terang Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat Konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Rabu (14/5/2025).

Mulanya, MS, paman korban membawa keponakannya, M (20) ke rumah tersangka yang dikenal oleh masyarakat adalah setempat sebagai dukun pada Selasa (6/5/2025).

Kedatangan korban bersama pamannya ke rumah terduga pelaku ini dengan maksud untuk mengobati korban agar tidak sering melarikan diri atau kabur dari rumahnya.

Baca juga  Wasbang Babinsa Koramil Pandawan Di SDN 1 Banua Batung

“Sebelum kejadian tersebut korban pernah tidak pulang ke rumahnya selama 5 hari dan pergi bersama teman perempuannya karena tidak mau dijodohkan oleh orang tuanya,” kata AKP Doni Setiawan.

Menurut AKP Doni, setiba di rumah terduga pelaku, korban disuruh pulang dan diminta kembali keesokan harinya dengan membawa kembang untuk ritual.

Lalu keesokan harinya, korban datang kembali ke rumah dukun cabul tersebut untuk melakukan ritual.

Sesampainya di rumah terduga pelaku, korban diajak ke makam tepat di belakang rumah terduga pelaku untuk melakukan ritual sekitar pukul 18.30 WIB.

Pada malam itu, terduga pelaku juga membawa kain kafan dan minyak.

“Di lokasi itulah pelaku melakukan perbuatan cabulnya, dan setelah melakukan perbuatan bejatnya pelaku menyuruh korban mandi, berdoa dan pulang ke rumah korban,” tutur Kasat Reskrim.

Baca juga  Pangdam XII/Tpr Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Sabu 11 Kilogram Kepada BNNP Kalbar

“Sesampainya di rumah, korban bercerita kepada kepada orang tuanya bahwa telah mengalami pemerkosaan tersebut. Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Pamekasan,” beber AKP Doni.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenai pasal 285 KUHP atau pasal 6c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan atau setiap orang yang menyalahgunakan, kepercayaan, atau pembawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

“Kami mengamankan barang bukti baju korban yang dipakai pada saat terjadinya tindak pidana,” tutupnya.

Ali

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sambangi Kantor Bawaslu Kec. Maliku pada Malam Hari

BERITA UTAMA

Gerimis Tidak Menghalangi Niat Baik Untuk Berbagi

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Marang Terus Giatkan Patroli DDS

Artikel

Yonmarhanlan IV Batam Doa Bersama Untuk Memperingati Nuzulul Quran

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Menteng Quick Respons Tanggapi Kebakaran Lahan di Gang Talawang

Uncategorized

DPP KNPI Pemuda Mitra Strategis Pemerintah dalam Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan

Uncategorized

Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Ajak Stop Karhutla

Artikel

Penyiapan Program Makan Bergizi, Staf Teritorial Angkatan Darat Kunjungi Pembangunan SPPG di Blitar