Surabaya, TargetNews.id Sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika jenis ganja terdakwa Nenek Asfiyatun kembali digelar diruang kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pharta Bhargawa.Senen (24/7/2023)
Ketua Majelis Hakim Pharta Bhargawa menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kepada terdakwa Nenek Asfiyatun berusia 60 tahun
asal jalan Wonokusumo Kidul tersebut dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon,
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nenek Asfiyatun dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar denda diganti dengan pidana selama 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Partha Bhargawa di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,

Foto: Nenek Asfiyatun (60) Tahun Divonis 5 Tahun Penjara
Setelah mendengarkan vonis dari Ketua Majelis Hakim Pharta Bhargawa, Nenek Asfiyatun melalui kuasa hukumnya Abdul Geffar langsung menyatakan banding.
“Kami akan melakukan banding,” katanya saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pharta Bhargawa terkait vonis tersebut.
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan yang sudah berjalan putusan dari Ketua Majelis Hakim tersebut tidaklah sesuai. Salah satu ketidaksesuaian itu kata Geffar Penasehat Hukum Terdakwa disebabkan Ahmad Zamir yang seharusnya menjadi saksi mahkota dalam persidangan ini tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan.
“Ahmad Zamir itu pangkal dari peristiwa ini,” tandasnya selepas persidangan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustinus One Simus Parlindungan dari Kejari Tanjung Perak lebih memilih bersikap tenang.
“Kami masih akan pikir-pikir yang mulia,” jawabnya.
Untuk diketahui, awal tahun baru 2023, rumah terdakwa Nenek Asfiyatun di Jalan Wonokusumo Kidul 29-B BLK RT.02 RW.06 Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya didatangi oleh seorang perempuan yang diketahui Nenek Asfiyatun bernama Ibunya Priska (DPO).
Ibunya Priska (DPO) datang dan menanyakan pesan ganjanya kepada anak Ibu Asfiyatun yang bernama Mochammad Santoso yang belum turun, padahal sudah dibayar Rp 32,5 juta. Saat itu Ibu Asfiyatun menjawab tidak mengetahui permasalahan anaknya tersebut.
Selang 3 hari kemudian, sekira pukul 14.00 WIB Ibunya Priska (DPO) datang lagi ke rumah Nenek Asfiyatun menanyakan hal yang sama sambil mengajak DPO Pi’i. Saat ketiganya bertemu, DPO Pi’i melalui HPnya menghubungi Mochammad Santoso, anaknya Nenek Asfiyatun yang mendekam di Lapas Semarang, namun HP Mochammad Santoso waktu itu tidak aktif.
Tak patah arang, DPO Pi’i kemudian menelpon temannya yang bernama Koplo ( DPO) dengan bunyi percakapan :
Ibunya Priska (DPO) : “Ayo Plo bagaimana ini uang saya kok belum dikembalikan, barangnya kok belum turun”.
Nenek Asfiyatun juga mengatakan : “Ayo Plo tolong anak ku yang kena marah ini, disumpah yang tidak-tidak”.
Koplo (DPO) menjawab : “Iya bu, barange masih 3 garis dan masih kurang, kalo ada uang 25 juta lagi saya kirim barangnya”.
Hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 pukul 00.01 WIB, ketika Nenek Asfiyatun keluar rumah mencari anaknya nomor 2 yang belum pulang, ternyata bertemu dengan DPO Pi’i yang mengatakan kalau Mochammad Santoso, anaknya Nenek Asfiyatun menelfon dan ingin bicara.
Sewaktu telfon, Mochammad Santoso berpesan “Agar Ibunya (Asfiyatun) memberi uang Rp 100 ribu kepada Pi’i (DPO) sebagai ongkos untuk menurukan ganja, mengganti pesan Ibunya Priska (DPO)”.
Masih di hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB rumah Nenek Asfiyatun didatangi seorang laki-laki bernama Ali (DPO) dan langsung memasukkan 2 kardus besar warna coklat berisi narkotika jenis ganja, sambil menyatakan bahwa barang tersebut adalah miliknya Mochammad Santoso, besok mau diambil lagi.
Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukuk 11.30 WiB, sepulang dari berjualan di Pasar, Narkotika jenis ganja dari DPO Ali tersebut dilihat oleh Nenek Asfiyatun.
Saat rumah kosong itu digeledah ditemukan barang bukti 2 buah kardus besar warna coklat ada tempelan kertas bertuliskan “ARI LAMPUNG PAMEKASAN LAMA SURABAYA 07-01-2023”
Pada saat kardus itu dibuka, ternyata berisi daun, batang, dan biji kering ganja dengan berat ± 1.025 gram, berat ± 888 gram, berat ± 927 gram, berat ± 1.077 gram, berat ± 1.019 gram, berat ± 1.078 gram beserta bungkusnya. Juga setengah bungkusan besar berisi daun, batang, dan biji kering ganja dengan berat ± 463 gram, berat ± 609 gram beserta bungkusnya.
Sedangkan satu kardus besar warna coklat ada tempelan kertas bertuliskan “MAS POW VS LULUT SURABAYA 07-01-2023” berisi daun, batang, dan biji kering ganja dengan berat ± 1.117 gram, berat ± 1.011 gram, berat ± 1.059 gram, berat ± 1.019 gram, berat ± 1.072 gram, berat ± 1.078 gram, berat ± 1.107 gram, berat ± 1.075 gram, berat ± 977 gram, dan berat ± 994 gram beserta bungkusnya. (NR).

Foto: Nenek Asfiyatun (60) Tahun Divonis 5 Tahun Penjara