Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / PERISTIWA / Tag / TargetNews.id

Rabu, 15 November 2023 - 16:26 WIB

Ngeri Kades Makam Agung Ikut Campur Kasus Pencabulan yang Libatkan ASN Arosbaya, Ada Apa?

Ngeri Kades Makam Agung Ikut Campur Kasus Pencabulan,
Foto,

Ngeri Kades Makam Agung Ikut Campur Kasus Pencabulan, Foto,

 

Bangkalan, – Kasus pencabulan anak dibawah umur yang melibatkan oknum PNS yang bertugas di Kecamatan Arobaya, Kabupaten Bangkalan, baru-baru ini beredar surat perdamaian yang disepakati oleh terlapor dan pelapor.

Selain diteken oleh kedua belah pihak, surat pernyataan damai ini juga ditandatangani oleh Kepala Desa Makam Agung, Supriadi.

Kuasa hukum korban Dodik Firmansyah mengatakan, surat perdamaian dalam kasus ini tidak hanya muncul sekali.

Sebelum juga telah muncul surat perdamaian yang ditandatangani oleh Kades Makam Agung, ada juga surat perdamaian yang melibatkan Camat Arosbaya.

“Kami menduga pelapor, yang merupakan ibu korban, diancam dan diintimidasi oleh keluarga terlapor, sehingga pelapor mau melakukan perdamaian dengan pihak terlapor,

padahal sebelumnya pelapor sudah komitmen akan mengikuti proses hukum yang berjalan sampai tuntas,” ungkapnya, Selasa (14/11/2023).

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Komsos Bersama Pegawai Kecamatan Klirong

Dodik menegaskan bahwa kasus ini akan terus dilanjutkan meski pelapor telah mencabut laporannya.

“Kami pastikan kasus ini akan tetap jalan karena laporan memang belum dicabut. Kami prihatin karena kondisi pelapor dan korban saat ini sedang tidak aman,” ulasnya.

Lebih lanjut Dodik menerangkan, keterlibatan Camat Arosbaya dan Kades Makam Agung dalam mendamaikan kasus ini tidak bisa dianggap biasa saja. Sebab

jika aparat pemerintah ikut menutupi dan menyelesaikan masalah hukum, jelas itu akan mencoreng nama baik instansinya.

“Kalau camat atau kades terbukti turut serta mengintervensi dalam mendamaikan kasus ini maka,

Pj Bupati Bangkalan harus menindak tegas dan memberikan sanksi,” ulasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Makam Agung, Supriadi menyangkal dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Supriadi mengaku tidak pernah melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor. Sebab keduanya bukan warga Desa Makam Agung.

Baca juga  Jaga Kamtibmas Tetap kondusif Selama Pemilu, Satpolairud Himbau Gunakan Media Spanduk

“Mereka hanya tinggal sementara, sekitar 8 bulan di sini bukan warga asli sini,” ungkapnya, Selasa (14/11/2023).

Kabarnya, lanjut Supriadi, pelapor dan terlapor sudah pindah ke Lamongan. “Karena saat ada informasi pencabulan dulu, rumah mereka berdua didatangi warga dan diusir dari desa,” paparnya.

Terkait surat perdamaian kasus pencabulan ini, Supriadi mengaku menandatanganinya karena diminta oleh pelapor dan terlapor.

“Mereka berdua katanya sudah damai dan pelapor akan mencabut laporannya ke kantor polisi,” terangnya.

Sebelum menandatangani surat perdamaian tersebut, Supriadi mengaku telah menyampaikan kepada kedua belah pihak bahwa tidak akan melindungi siapa pun, kalau salah harus dihukum.

“Tapi karena yang perempuan menangis dan memaksa, akhirnya saya merasa kasihan dan saya tanda tangani surat tersebut,” pungkasnya. (Limbad)

Ngeri Kades Makam Agung Ikut Campur Kasus Pencabulan,
Foto,

Share :

Baca Juga

Artikel

MK, Gelar Sidang Pleno, Keputusan Dissmisal Perkara Pilkada Sampang 2024

Artikel

Bupati Tanjab Barat hadiri peresmian Gedung Baru Bank Syariah Indonesia ( BSI KCP ) Kuala Tungkal

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

BERITA UTAMA

Kembali, Polsek Sabangau Laksanakan Baksos di Sabaru

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

SATGAS TMMD KE-125 KODIM 1007/BANJARMASIN DISTRIBUSIKAN GORONG-GORONG MELALUI JALUR AIR

Artikel

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tegal Berikan Santunan Kematian kepada Nasabah Meninggal Dunia

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak