TARGETNEWS.ID LHOKSEUMAWE // mengejutkan kembali mengemparkan Kota Lhokseumawe, belum selesai kasus korupsi RS Arun kini kembali terendus kasus korupsi di Kota Lhokseumawe.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pajak penerangan jalan pemerintah daerah setempat senilai Rp3,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditemukan berdasarkan hasil operasi penyelidikan inteligen.
Peristiwa ini terjadi setidak-tidaknya pada dua masa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD),” kata Syaifudin kepada awak media, Kamis, 10 Agustus 2023
Syaifudin menambahkan, penyelidikan telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir, sehingga hari ini tim penyidik mengambil keputusan untuk meningkatkan ke penyidikan.
Hari ini kita sudah tanda tangani surat perintah penyidikan. Hasil penyelidikan sebelumnya nilai kerugian berkisar Rp3,4 Miliar. Untuk kepastian nilainya akan kita ajukan ke auditor, baik itu dari BPK atau BPKP,” ujarnya.@abigila