SUMENEP, TargetNews.id || Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Sumenep Jawa Timur, yang tergabung dalam Tim TP3 abaikan Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang Kepelabuhanan.
Kepada media, Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura, Sarkawi mengatakan kalau dirinya sejak tahun 2018 sudah menyoal keberadaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di desa Kalianget Timur kec. Kalianget kab. Sumenep Jawa Timur.
Selain itu, disampaikan dengan tegas oleh ketua Pokmaswas kelautan dan perikanan kecamatan Kalianget, perihal 4 (empat) pelabuhan TUKS yang dibangun di areal pesisir pantai Gersik Putih desa Kalianget Timur kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep Madura, diduga ada penyimpangan administrasi dan penyimpangan pidana.
Keempat pelabuhan TUKS yang mulai dibangun sekitar tahun 2005 yaitu 1. pemilik atas nama Sri Sumarlina Ningsih (PT. Asia Madura), 2. pemilik atas nama Nur Ilham (PT. Asia Garam Madura), 3. pemilik atas nama Dulgani, dan 4. pemilik atas nama Sunaryo.
Dikatakan juga keempat pelabuhan TUKS yang mengajukan izin UKL UPL ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya milik Sri Sumarlina Ningsih (PT. Asia Madura).
“Pengajuan melalui Kantor Kecamatan Kalianget tertanggal 22 Oktober 2013 dengan Nomor : 660/630/435.403/2013 yang dilampiri dengan surat tentang sosialisasi TUKS yang dihadiri oleh Camat, DLH, Kapolsek, Danramil, Pol Air, Pelindo III, kepala UPT, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat di sekitar TUKS
Ia juga menjelaskan, setelah melihat dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tertanggal 19 Pebruari 2014 terhadap pemohon Sri Sumarlina Ningsih (PT. Asia Madura) merasa ada kejanggalan.
“Saya melihat keabsahan dokumen terkait Sosialisasi yang melibatkan beberapa unsur tersebut tidak jelas atau meragukan, karena dalam berita acara tidak melampirkan daftar hadir dan tandatangan kehadiran” jelasnya.
Hal ini, Sarkawi melakukan kroscek kepada beberapa pihak yang tertera dalam lampiran sosialisasi tersebut, diantaranya kepala desa yang ada di kecamatan Kalianget dan masyarakat RT.06 RW.03 sepanjang jalan masuk areal pelabuhan TUKS yang terkena langsung dampak dari pelabuhan TUKS yang ada di seputaran bibir pantai tersebut,
” Kepala desa se kecamatan Kalianget dan masyarakat di sekitar bibir pantai yang terkena dampak TUKS, mereka menyatakan tidak pernah mengikuti sosialisasi terkait pembangunan pelabuhan TUKS tersebut”, ungkapnya.
Padahal sambungnya sejak dibangunnya TUKS, keberadaan masyarakat sudah tidak leluasa lagi untuk mencari ikan dan kekayaan laut lainnya. Selain itu mengganggu ketenangan beristirahat akibat keluar-masuk kendaraan truk maupun pickup bermuatan sembako, LPG dan BBM, juga terdampak rusaknya drainase di sisi jalan.
Sarkawi juga menjelaskan, pengajuan yang di mohon oleh pemohon melalui Camat Kalianget, juga tidak sesuai dengan bukti di lapangan, bahkan pengajuan tersebut tidak di lampiri Ijin Reklamasi, sedangkan bangunan pelabuhan TUKS tersebut letak koordinatnya ada di laut, dengan sendirinya ada penimbunan pantai.
Namun ironisnya kata Sarkawi, Permohonan tersebut disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan tembusan Bupati Sumenep dan DPMPTSP & Naker, perizinan terpadu satu pintu.
Selanjutnya, DPMPTSP & Naker mengeluarkan ijin bangunannya kepada pemohon terkait pembangunan pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), baik dari terbitnya ijin UKL UPL dan ijin pembangunan pelabuhan TUKS itu sendiri.
Sudah jelas kata Sarkawi, dari kedua OPD tersebut sudah melabrak aturan perundang undangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Perda no 07 tahun 2016 tentang Kepelabuhanan.
Sedangkan wakil rakyat yang menggodok Raperda Kepelabuhanan menjadi Perda jelas ada anggarannya yang dikeluarkan dari anggaran APBD. Dari itu Sarkawi bersama tim melakukan sharing beberapa kali dengan komisi I, II dan III. Ironisnya sharing tersebut tidak ada tindak lanjutnya, padahal Perda Nomor 07 Tahun 2016 tersebut dibuat oleh DPRD Kabupaten Sumenep.
Dan lebih disayangkan kenapa wakil rakyat yang dipilih oleh masyarakat tidak peduli dengan aspirasi masyarakat yang melayangkan surat untuk menindaklanjuti hasil sharing tersebut, tidak ada respon padahal surat rekomendasi dari ketua DPRD Sumenep sudah ada. Mestinya menurut Sarkawi, DPRD yang menyusun dan menggodok Raperda yang di sahkan menjadi Perda harusnya mempertanyakan kepada OPD penegak Perda atau Tim TP3 tersebut, Sarkawi menduganya ada kongkalikong.
Sarkawi bersama Tim Brigade 571 lakukan investigasi ke lapangan pada tanggal 20 Maret 2016, bahkan mendapat dukungan dari dua RT (RT.06 RW.03 dan RT.08 RW.03) yang menolak adanya pelabuhan TUKS dan pencabutan kedua sertifikat pantai dan laut yang dikeluarkan tahun 1999 oleh BPN.
“Dengan nomor Persil 1302 atas nama Sri Sumarlina Ningsih, luas 19.860 m2, dan nomor Persil 1303 atas nama H. Umar Sadik yang di hibahkan kepada anaknya atas nama Nur Ilham”
pada tahun 2014, awalnya kedua
sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Sumenep, tertanggal 04-11- 2009.
Namun, kata dia, ironisnya, areal Pesisir Pantai dan Laut tersebut menjadi kewenangan Kementerian kelautan dan perikanan, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten Sumenep.
Padahal sudah jelas, semua lahan tersebut, bukan milik warisan dari nenek moyang, itulah sebabnya, kata Sarkawi, pihaknya menyayangkan adanya TIM TP3 Kabupaten Sumenep yang datang ke lokasi pelabuhan TUKS
” Kedatangan Tim TP3 kelokasi itu, ada tindakan terkesan mengenyampingkan peraturan perundang undangan termasuk keberadaan Peraturan Daerah (PERDA) menduga ada kejanggalan dengan Tim TP3 tersebut.
Melalui media, Sarkawi (ketua Ormas Brigade 571) meminta kepada Bupati Sumenep, H. Ahmad Fauzi Wongsujudo, S.H.,M.H. dan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep hendaknya mengambil alih 4 (empat) pelabuhan TUKS tersebut untuk dijadikan aset daerah.
Sebab, jika pelanggarannya sudah jelas, kenapa Pemkab musti takut kepada pengelola yang tidak patuh aturan, kami selaku fungsi kontrol mendukung agar ada tambahan pendapatan daerah dari keempat pelabuhan TUKS tersebut, sekaligus Pemerintah Kabupaten Sumenep melindungi para pekerja mendapat jaminan ketenagakerjaan dan jaminan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Bahkan, kata Sarkawi bersama tim dan masyarakat jika tidak ada respon dari Pemerintah Kabupaten Sumenep, baik DPRD maupun BPN pihaknya akan melakukan aksi demo turun jalan demi mencari keadilan, pungkasnya.(To,SKW)
: