Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Senin, 3 Juli 2023 - 19:06 WIB

Oknum Polisi Polres Sampang Dituntut 1 tahun 6 Bulan Terbukti Menipu Yohanes Eko Widodo Hingga Rp 350 Juta

Surabaya, TargetNews.id Sidang perkara dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Ayuhan Sauul Zazilia yang merupakan anggota polisi dari Polres Sampang kembali digelar diruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya,

Didalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina yang dibacakan diruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bahwa terdakwa Ayuhan Sauul Zazilia merupakan anggouta polisi berpangkat Bripka terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang merugikan Yohanes Eko Widodo sebesar Rp 350 Juta, dituntut dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan yang dilakukan terdakwa Ayuhan adalah merugikan korban. Serta hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dipersidangan, Senin (3/7/2023).

Baca juga  Calon Anggota Bawaslu Sumut periode 2023 - 2028, Pernah Menerima Uang dari Caleg

Usai tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan waktu buat terdakwa untuk membacakan pembelaannya. “Kita berikan waktu satu minggu lagi untuk pledoi (pembelaan) yang akan dilakukan oleh kuasa hukum maupun terdakwa,” terangnya.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Ika Aji mengatakan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska sangat berat. Hal ini dikarenakan terdakwa sudah melakukan pengembalian uang dan mobil ke Propam Polda Jatim. “Klien saya ini sudah melakukan itikat baik dengan mengembalikan semuanya ke Propam Polda Jatim,” ucapnya.

Ika mengaku pengembalian yang dilakukan terdakwa sudah dilakukan sebelum adanya laporan yang dilakukan korban. “Jadi hukuman yang dijatuhkan itu sangat berat melihat itikat baiknya sudah dilakukan,” terangnya.

Perlu diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska menyebutkan, bahwa awalnya terdakwa sebagai Polri berdinas di Polres Sampang dan memiliki usaha sewa mobil. Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa yang menunggu, sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar 225 ribu perhari selama 2 bulan.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Gebyar Pentas Seni Tahun 2023 MA Plus Nururrohmah

Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L-1130-HL atas nama Mardiana. Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L-1130-HL digadaikan kepada seseorang.

Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP. (NR)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan atau lahan kepada Masyarakat.

Artikel

Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Peran Humanis TNI-Polri dalam Meningkatkan Kepercayaan Publik

Artikel

Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Kapolda Jatim Dan Wakapolda Jatim Diminta Tindak Kapolres Tanjung Perak

BERITA UTAMA

Polres Sintang Gelar Sosialisasi Persiapan Hadapi Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Penyerahan SK PJ Kepala Desa Menganti Kec. Sruweng Kab. Kebumen

BERITA UTAMA

Melalui Jum’at Curhat, Kapolres Tegal Kota Gelar Silaturahmi Bersama Para Nelayan

BERITA UTAMA

Sattahti Polresta Palangka Raya Sediakan Layanan Besuk Online Bagi Keluarga Tahanan

BERITA UTAMA

Senyum Gembira 250 Siswa Dikmaba dan Dikmata Satdik-1 Kodiklatal Tupdik Sargolan