Home / BERITA UTAMA / HUKRIM

Selasa, 9 Januari 2024 - 20:01 WIB

Pendidikan Agama Berkualitas Bagi Warga Binaan, Pondok Pesantren Darul At-Taubah Rutan Cipinang Diresmikan

Pendidikan Agama Berkualitas Bagi Warga Binaan, Pondok Pesantren Darul At-Taubah Rutan Cipinang Diresmikan

Pendidikan Agama Berkualitas Bagi Warga Binaan, Pondok Pesantren Darul At-Taubah Rutan Cipinang Diresmikan

 

Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang mendirikan pondok pesantren Darul At-Taubah yang diresmikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, Cecep Khairul Anwar dan Kepala Kantor Kementerian Agama Jakarta Timur, Zulkarnain serta Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan kerohanian dan kepribadian bagi warga binaan pemasyarakatan khususnya di Rutan Kelas Cipinang, Selasa (9/1).

Peresmian ini juga disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Tony Nainggolan, Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Kapolsek Jatinegara Ibu Kompol Citia Intania Kusnita, Komandan Distrik Militer Jakarta Timur 0505 yang diwakili oleh Danramil Jatinegara Bapak Mayor Arhanud M. Sianturi dan Lurah Cipinang Besar Utara, Agung Budi Santoso serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Baca juga  TNI-Polri Wilayah Jajaran Korem 071/Wijayakusuma Siap Amankan Kondusifitas Wilayah Jelang Pemilu

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan Pondok Pesantren ini, nantinya akan menjadi tempat yang tak hanya dapat memberikan pendidikan agama yang berkualitas, tetapi juga menjadi pusat pembinaan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Cipinang.

“Saya berharap dengan didirikannya pondok pesantren didalam Rutan Cipinang ini agar semakin banyak warga binaan yang mendapatkan pendidikan agama dan menjadi bermanfaat serta tempat untuk bertaubat menjadi insan yang baik akhlaknya ketika kembali ke Masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, Cecep Khairul Anwar memberikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Kepala Rutan Kelas I Cipinang atas adanya pondok pesantren didalam penjara.

Baca juga  Pagi hari Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD

“Apresiasi yang sangat luar biasa untuk Kakanwil bersama Karutan Cipinang dapat memprakarsai berbagai macam progam pembinaan kepribadian di Rutan, selain sebagai tempat untuk pertaubatan, pondok pesantren yang didirikan ini juga nantinya dapat meningkatkan pengetahuan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama bagi warga binaannya,” Tuturnya

Kepala Rutan Kelas I Cipinang juga menjelaskan bahwa keberadaan pesantren ini nantinya akan di ikuti 40 orang warga binaan yang akan menjadi santri dan kita sudah memiliki tempat belajar, perpustakaan, guru-guru yang bekerjasama dengan Kementerian Agama serta blok khusus untuk para santri Darul At- Taubah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung peresmian pondok pesantren Darul At-Taubah ini serta dukungan pimpinan yang tiada hentinya kepada kami. Semoga Pondok Pesantren ini dapat menjadikan manfaat dan barokah bagi kita semua,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Bangkalan Berikan Penghargaan Kepada 20 Personel Berdedikasi Tinggi dan Istiqomah

Artikel

Aksi Penanaman Pohon, Danrem 161/WS Buka Kegiatan Persami Saka Wira Kartika

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Polsek Sabangau terus Giatkan Patroli Gabungan

Artikel

Kejati Jatim Kembali Tahan Pelaku Kredit Fiktif di Jamber Dengan Kerugian Negara Rp.125 Miliar

Artikel

Ustadz Chambali: Saatnya Santri Mimpin Kota Tegal

Artikel

Roadshow Gaman Semeru Indonesia Menyelamatkan Anak Bangsa di Purwosari

BERITA UTAMA

Secara Bergotong Royong, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bantu Pembangunan Pondasi Musholla

Artikel

Kunjungan Kerja Ke Polsek Geger dan Arosbaya, Kapolres Bangkalan Tegaskan Larangan Sajam dan Senpi