BATU, Targetnews.id – Tanah Kas Desa (TKD) Desa Giripurno seluas 1.563 M2 yang berada di wilayah RT10/RW 2 dusun Durek Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji kota Batu, sejak tahun 1980 hingga sampai tahun 2023 dikuasi oleh warga yang bernama Nasan selama 23 tahun. Awal terjadinya penguasan tanah kas desa (TKD) desa milik aset Pemerintah desa Giripurno. Bahwa penguasan tanah tersebut sewaktu pejabat Kadesnya yang bernama almarhum Bagong pada tahun 1980 an.
“Menurut saksi warga dan Kasi Pemerintahan Desa Giripurno Mar’an, mengatakan, waktu itu Nasan (penggarap lahan tanah kas desa)ditanya oleh Kasun masalah jatuh tempo sewa lahan sudah waktunya memperbaharui lagi sistim sewa dan pembayaran sewa baru dengan istimasi waktu kesepakatan 10 tahun. Akan tetapi pihak Nasan mengatakan, buat apa harus bayar sewa, kan tanah ini sudah saya beli sejak saya menggarap tahun 1980, pada Pak Sekdes Akiat, ngaku Nasan yang menguasai lahan itu,” kata Kades Giripurno Suntoro,ketika di investigasi Media Targetnews.id, Kamis (22/6/23) siang.
Dasar dari penguasan tanah milik kas desa Giripurno, yang dilakukan oleh pihak Nasan selama 23 tahun itu, tidak ada satupun selembar berkas sebagai bukti ketika mengklaim jika tanah Kas Desa Giripurno itu dimiliki oleh Nasan. Nasan selaku orang yang mengklaim jika tanah yang digarapnya adalah milik pribadi yang sudah dibelinya dari almarhum Kades Bagong tahun1980 an oleh Nasan,”tambah Suntoro.
” Atas dorongan dari warga dusun Durek Desa Giripurno,mendukung penuh kepada Pemerintah desa Giripurno,terkait tanah kas desa seluas 1.563 M2 agar segera diambil alih dari penggarap Nasan. Yang selalu mengklaim bahwa, tanah tersebut sudah dibelinya, ngaku Nasan lagi,ketika ditagih uang sewa tanah yang milik kas desa Giripurno sampai terjadi proses gugatan persidangan di kantor Pegadilan kota Malang, sampai ketiga kalinya ini,”ucap Kades Giripurno Suntoro.
Secara prinsip Pemerintah desa Giripurno, tetap bersih kukuh akan mewujudkan pada warga dusun Durek dan masyarakat desa Giripurno, bahwa awalnya sodara Nasan selaku penggarap lahan TKD sudah dipanggil di Kantor Desa melalui orang kepercayaanya. Untuk dihimbau dan diberi waktu selama tiga hari agar menyerahkan TKD dengan tanpa syarat apapun bentuknya.
“Akan tetapi, ketika deadline waktu yang diberikan sudah menepati dan menyerahkan tanahnya dengan baik-baik juga legowo, maka rencana gugutan itu akan ditangguhkan oleh Pemerintah desa Giripurno di Kantor Pengacara Negara (Government Law Office) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Batu. Namun, ketika pihak Nasan bersih kukuh tetap pada pendirianya, tidak mau menyerahkan tanah kas desa. Maka Pemerintah desa Giripurno akan terus berupaya mengguggat Nasan, melalui kantor Pengacara Negara,serta menyerahkan bukti-bukti data dokumen ketika proses persidangan berlangsung,”tegasnya.
“Sedangkan warga dusun Durek sendiri, ketika akan dilakukan persidangan gugutan terhadap Nasan, maka dengan sepenuh hati,akan menghadiri sidang dengan jumlah banyak ke Kantor Pengadilan Negeri kota Malang. Hal ini, dilakukan karena, bentuk impati dan kepedulian warga dusun Durek, agar tanah Kas desa Giripurno segera diserahkan oleh Nasan, kepada Pemerintah desa Giripurno yang sesuai pada dokumen buku besar kerawangan/Leter C desa.
“Jika mendengar hasil sidang gugatan tanah kas desa di dusun durek yang sempat dikabarkan oleh salah satu media Malang, sudah tiga kali dilakukan persidangan semenjak Kades periode 1980 an hingga periode 2019. Belum pernah berhasil penyerahan tanah kas desa dari pihak Nasan, yang hatus diserahkan pada Pemerintah desa Giripurno.
Tetapi, masuk di tahun 2023 ini, Pemerintah desa Giripurno sudah menyerahkan sepenuhnya menggunakan Pengacara Negara, (Kejaksaan Negeri Batu) dan sudah akan proses persidangan kembali. Harapanya, pada tahun ini, tanah kas desa(TKD) milik Pemerintah desa Giripurno akan bisa berhasil menang gugatan dalam persidangan,juga tanah kas desa tersebut bisa masuk aset desa dan disertifikasikan,”singkat Suntoro. (Wan)