TargetNews.id Jombang, Jawa Timur – Inspektorat Kabupaten Jombang tengah menyelidiki dugaan Penyelewengan anggaran
penyerapan aspirasi.Badan Permusyawatan Desa Mancar ,KecamatanPeterongan . Dugaan Penyelewengan tersebut mencapai Rp 5 juta pertahun dan telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024.
Bukti- bukti kegiatan fiktif telah diserahkan ke Inspektorat Jombang dan diterima oleh Kabag Investigasi.
Proses investigasi telah memasuki tahap pemanggilan saksi.Pihak Inspektorat telah memanggil Kepala Desa dan beberapa perangkat desa lainnya.
Dalam waktu dekat,Inspektorat berencana memanggil warga Desa Mancar yang didampingi oleh DPP PSM Banaspati Mojopahit dan kuasa hukumnya Wenny Endvandiarie.SH & Rekan.
Polres Jombang saat ini masih menunggu hasil telaah dari Inspektorat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan diharapkan dapat segera terungkap kebenarannya.
“Irul.4.”